FaktualNews.co

Petani Tulungagung Kesulitan Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian: Alokasi Terbatas

Pertanian     Dibaca : 773 kali Penulis:
Petani Tulungagung Kesulitan Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian: Alokasi Terbatas
FaktualNews.co/Latif Syaifuddin
Suasana mediasi antara masyarakat dengan Dinas Pertanian mengenai pupuk bersubsidi.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Tahun ini, Kabupaten Tulungagung, menjadi salah satu Kabupaten yang mengalani kesulitan pemenuhan pupuk subsidi. Hal itu, lantaran besaran jumlah pangajuan dengan alokasi yang diberikan oleh pusat memang lebih kecil.

Selain itu, faktor petani harus terdaftar di e-RDKK (e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Kerja) dan wajibnya calon penerima pupuk subsidi memiliki kartu tani, juga menjadi kendala lain yang menjadi penghambat.

Pembagiannya yaitu, jenis pupuk UREA yang diajukan sebanyak 35.011 e-RDKK, dengan alokasi 28.321, dengan kekurangan sebanyak 11.333 e-RDKK dengan serapan sebanyak 68 persen.

Pupuk jenis ZA yang diajukan 13.314 e-RDKK, alokasi 7.542, kekurangan 6.495, dengan serapan 52 persen. Pupuk jenis  SP36 yang diajukan 9249 e-RDKK, alokasi 1.957, kekurangan 7.487, dengan serapan 19 persen.

Pupuk jenis NPK yang diajukan 30.489 e-RDKK, alokasi 17.473, kekurangan 13.624, dengan serapan 55 persen. Pupuk jenis Organik yang diajukan 27.355 E RDKK, alokasi 8.308, kekurangan 20.224, dengan serapan 26 persen.

“Jumlah itu, semuanya minus atau kurang dari jumlah RDKK, jadi dengan alokasi yang diberikan oleh pemerintah pusat memang untuk kebutuhan kurang,” jelas Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suprapti Ningsih, Selasa (27/10/2020).

Jumlah serapan tersebut, tercatat hingga 23 oktober lalu. Padahal, dari sekian jenis pupuk NPK yang menjadi minat utama petani di Tulungagung.

“Jumlah luas lahan total 27.606 ribu hektar, irigasi seluas 24.967 hektar, dan tadah hujan 6.369 hektar, dengan jumlah e-RDKK sekitar 83 ribu,” terangnya.

Selain itu, diwajibkannya petani untuk menggunakan kartu tani, juga menjadi alasan lain bagi kesulitan petani untuk mendapat pupuk subsidi.

“Kalau harga pupuk non subsidi bisa sampai 3 kali lipatnya, saat ini petani wajib terdaftar di e-RDKK sehingga secara langsung juga terdata,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh