Pjs Bupati Blitar Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020 Untuk Satpol PP se-Jatim
BLITAR, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se Kabupaten/Kota di Jawa Timur berkumpul di wisata edukasi Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa (27/10/2020). Mereka menerima sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Sosialisasi itu dibuka Kepala Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kini juga menjabat sebagai Pjs Bupati Blitar, Budi Santoso.
Dalam sambutannya, Budi Santoso mengatakan Satpol PP dan Linmas diharapkan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan TNI, Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Sebentar lagi kita juga akan melaksanakan Pilkada serentak. Di Jatim ada 19 kabupaten/ kota yang akan menyelenggarakan. Sehingga sosialisasi ini dirasa perlu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, dimana Satpol PP memiliki peran penting untuk menegakkan Perda terkait penerapan protokol kesehatan. Untuk itu Satpol juga diminta terus aktif melakukan pengawasan, deteksi dini dan pemantaun terhadap situasi di sekitarnya.
“Apalagi kita sekarang punya perda dalam rangka menekan angka penularan Covid-19. Di sini peran Satpol PP dengan dukungan TNI dan Polri sangat diperlukan,” kata Budi.
Budi menyarankan peserta yang hadir untuk menikmati potensi wisata di Kabupaten Blitar. Salah satunya adalah Wisata Edukasi Kampung Coklat.
“Karena saya sekarang bertugas di Blitar, saya juga ingin promosi. Selain di Kampung Coklat juga masih banyak potensi wisata lainnya di Kabupaten Blitar. Tapi ingat, kalau mau mampir jangan lupa selalu kedepankan protokol kesehatan,” pungkasnya.