JOMBANG, FaktualNews.co – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Muhammad Alfian Rizki Pratama (12), pelajar MIN Kauman di tempat wisata Kedung Cinet, Jombang, Selasa (27/10/2020).
Selain menghadirkan tersangka, AHR (16), rekontruksi yang digelar tertutup ini juga melibatkan penyidik dari Kejaksaan Negeri Jombang dan disaksikan oleh pengacara tersangka serta kedua orang tua saksi maupun tersangka.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani, menjelaskan, ada 22 adegan yang diperagakan oleh tersangka AHR. Dari situ, diketahui ada tiga adegan yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. Yakni adegan ke 16 hingga ke 18.
“Ada 22 adegan, yang paling utama adegan 16 sampai 18 itu yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Agus Setyani, Selasa (27/10/2020).
Password Game Berujung Maut
Kasus pembunuhan yang melibatkan anak-anak sebagai korban ini terkuak setelah saksi yang berinisial AMA (17) yang juga rekan korban dan pelaku menceritakan duduk persoalan yang sebenarnya kepada keluarga korban. Bahwa, sebenarnya, korban Alfian tidak meninggal dunia karena tenggelam di sungai Kedung Cinet, melainkan sengaja dianiaya oleh tersangka AHR hingga tewas.
Sehingga akhirnya, Polisi membongkar makam korban untuk autopsi.
Agus Setyani menuturkan, motif pembunuhan ini karena rasa dendam tersangka terhadap korban karena game online.
AHR merasa sakit hati setelah korban tak memberinya password atau kata kunci akun game yang mereka buat bersama-sama sebelummya. Padahal, tersangka sudah membayar akun game itu senilai Rp 200 ribu kepada korban.
“Dari situ tersangka dendam karena merasak sudah membayar akun game itu, sudah diminta password berkali-kali tapi tidak diberikan alasan korban lupa,” terangnya.
“Dan akun game online itu mereka buat bersama-sama dulu, levelnya sudah 90,” tambahnya.
Agus Setyani menuturkan, atas perbuatanya tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
“Dijerat dengan pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 ancamananya minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi membongkar makam Muhammad Alfian Rizki Pratama (12) pelajar MIN Kauman Jombang, yang diduga menjadi korban pembunuhan temamya sendiri di Desa Sambong Dukuh, Jombang.
Hal ini setelah Polisi mendapati fakta baru perihal kematian korban yang sebelummya dikabarkan tewas karena tenggelam di sungai Kedung Cinet yang ada di Desa Pojok Klitih, Plandaan, Rabu, 21 Oktober 2020 lalu.
Belakang diketahui, korban ternyata menjadi korban pembunuhan temannya sendiri berinisial AHR (16) pelajar asal Kecamatan Jombang Kota. Korban ditendang ke dalam sungai, diseret bahkan diinjak batang lehernya oleh tersangka.