Birokrasi

Antisipasi COVID-19 saat Libur Panjang, Wali Kota Surabaya Larang Warga Pergi ke Luar Kota

SURABAYA, FaktualNews.co – Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran ke ketua RT/RW dan pengelola penginapan di surabaya, untuk tetap waspada COVID-19 selama libur panjang.

Risma berpesan kepada masyarakat agar di masa pandemi Covid-19, seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya, pada libur bersama 2020.

“Diharapkan semua warga surabaya bisa mewaspadai penyebaran Covid-19 saat libur panjang dan cuti bersama pada tahun ini,” kata dia, Rabu (28/10/2020).

Sedangkan bagi warga Surabaya yang telah melakukan perjalanan ke luar kota lebih dari 3 hari, wajib menunjukkan hasil RT-PCR atau Swab negatif pada saat datang ke Surabaya.

“Apabila belum memiliki hasil RT-PCR atau Swab, warga dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab test pada fasilitas layanan milik Pemkot Surabaya,” lanjutnya.

Beberapa layanan pemeriksaan RT-PCR atau Swab yang tersedia dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satunya adalah di Puskesmas yang dapat dimanfaatkan warga Surabaya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menambahkan, lantaran situasi saat ini masih di tengah pandemi, Wali Kota Risma mengeluarkan surat edaran terkait libur panjang akhir Oktober 2020. “Jadi warga Surabaya diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota selama liburan. Mereka diimbau untuk tetap bersama keluarga di rumah,” kata Febri.

Apalagi, kata Febri, berdasarkan laporan BMKG, ada potensi bencana alam yang dapat terjadi di musim ini. Sehingga, bagi Wali Kota Risma, keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang utama. “Laporan BMKG saat ini kondisi cuaca tidak menentu, jadi untuk keselamatan bersama diharapkan warga tetap stay di Kota Surabaya,” pungkasnya.

Ingat pesan ibu