Politik

Pilakada Lamongan 2020, Bawaslu Rekomendasi 16 ASN ke Komisi ASN

LAMONGAN, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, merekomendasikan 4 perkara aduan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ditindaklanjuti oleh Komisi ASN.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, Miftahul Badar membenarkan bahwa telah memberi rekomendasi ke Komisi ASN terkait netralitas ASN dalam Pilkada Lamongan 2020.

“Aduan dugaan keberpihakan ASN di Lamongan ini sudah 4 perkara yang kami rekomendasikan ke Komisi ASN,” kata dia, Rabu (28/10/2020).

“Pelanggaran empat perkara itu, agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, seperti nama terlapor dan latar belakang ASN mulai dari pejabat utama, kepala sekolah, kepala UPT, ASN biasa hingga lurah dan sekretaris lurah. Dengan total ada 16 ASN yang sudah direkomendasikan ke Komisi ASN,” tambah Badar.

Bawaslu juga melakukan identifikasi dan kajian Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang.

Bawaslukab Lamongan, lanjut Badar, saat ini masih terus melakukan identifikasi dan kajian Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang. “Saat ini kami masih dan terus melakukan identifikasi dan kajian APK yang terpasang, sebagai kegiatan rutin dua mingguan dalam rangka pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran APK,” pungkasnya.