Operasi Yustisi di Pantai Jolosutro Blitar, 18 Pelanggar Prokes Ditindak
BLITAR, FaktualNews.co-Tim Satgas Covid-19 melakukan oerasi yustisi di lokasi wisata Pantai Jolosutro Blitar yang ramai pengunjung, Jumat (30/10/2020).
Hasilnya, sebanyak 18 orang ditindak karena melanggar protokol kesehatan (prokes) sesuai Inpres No 6 Tahun 2020.
“Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, petugas menindak 18 pengunjung. Pengunjung yang ditindak ini rata-rata melanggar protokol kesehatan. Di antaranya tidak memakai masker, bergerombol dan memakai masker hanya di dagu,” ujar Kapolsek Wates AKP Agus Susanto.
Kapolsek Wates AKP Agus Susanto merinci 18 orang yang ditindak ini, 12 diberi sanksi teguran dan 6 diberi sanksi tilang KTP.
“Petugas pantai terus mengimbau agar menjaga jarak dan memakai masker. Selain itu para pengunjung tidak diperbolehkan bergerombol. Namun masih ada yang melanggar. Petugas pun melakukan penindakan,” kata AKP Agus..
Diharapkan, para pengunjung Pantai Jolosutro agar mematuhi peraturan protokol kesehatan yang sudah diterapkan di Pantai Jolosutro. “Jika kita disiplin, kita akan terhindar dari penularan Covid-19,” kata Agus.