FaktualNews.co

Tahapan yang Harus Dilakukan Peserta Setelah Lolos Seleksi CPNS 2019

Nasional     Dibaca : 1008 kali Penulis:
Tahapan yang Harus Dilakukan Peserta Setelah Lolos Seleksi CPNS 2019
Ilustrasi CPNS.

SURABAYA, FaktualNews.co – Hasil seleksi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019, akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Pengumuman hasil tes CPNS 2019 bisa dilihat di laman instansi masing-masing.

Adapun instansi atau Kementerian (Lembaga Pusat) yang membuka pendaftaran CPNS ada sekitar 64 Kementerian.

Setelah pengumuman hasil, masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan peserta yang lolos seleksi CPNS 2019.

Melansir informasi resmi yang diberikan BKN, berikut tahapannya:

1. Login ke SSCN

Peserta lolos dapat login ke laman SSCN untuk melakukan tahap pemberkasan atau pengunduran diri.

Sementara, bagi peserta yang tidak lolos, dapat login ke SSCN jika berkenan melakukan sanggahan.

2. Pemberkasan

Setelah login ke akun SSCN masing-masing, peserta yang lolos dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH), mencetak DRH, serta mengunggah DRH dan dokumen pemberkasan.

Peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen pemberkasan ke laman SSCASN. Berikut berkas-berkas yang dibutuhkan.

  • Pas foto terbaru berpakaian formasi dengan background merah
  • Ijazah asli untuk lulusan dlam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
  • Transkrip asli
  • Surat pernyataan lima poin
  • Surat Keterangan Catatat Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
  • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, apabila memiliki masa kerja DRH yang sudah ditandatangani.
  • pemberkasan hanya dilakukan secara online.

Seluruh berkas yang diunggah akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

3. Penetapan NIP

Proses penetapan NIP bagi CPNS 2019 dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

“Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020,” tutur Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul