SURABAYA, FaktualNews.co – Hasil seleksi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019, akan diumumkan pada Jumat (30/10/2020).
Pengumuman hasil tes CPNS 2019 bisa dilihat di laman instansi masing-masing.
Adapun instansi atau Kementerian (Lembaga Pusat) yang membuka pendaftaran CPNS ada sekitar 64 Kementerian.
Setelah pengumuman hasil, masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan peserta yang lolos seleksi CPNS 2019.
Melansir informasi resmi yang diberikan BKN, berikut tahapannya:
1. Login ke SSCN
Peserta lolos dapat login ke laman SSCN untuk melakukan tahap pemberkasan atau pengunduran diri.
Sementara, bagi peserta yang tidak lolos, dapat login ke SSCN jika berkenan melakukan sanggahan.
2. Pemberkasan
Setelah login ke akun SSCN masing-masing, peserta yang lolos dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH), mencetak DRH, serta mengunggah DRH dan dokumen pemberkasan.
Peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen pemberkasan ke laman SSCASN. Berikut berkas-berkas yang dibutuhkan.
Seluruh berkas yang diunggah akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
3. Penetapan NIP
Proses penetapan NIP bagi CPNS 2019 dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).
“Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020,” tutur Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, seperti dikutip dari kompas.com, Jumat (30/10/2020).