Enam Pelaku Penusukan Pengamen di Pasuruan Hingga Tewas Dibekuk Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Polresta Pasuruan berhasil membekuk enam orang pelaku penikaman hingga menyebabkan Enek Hedriyanto (20), asal Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, tewas.

Keenam pelaku yakni, LH (23) asal Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, MS (23), MJ (23), SD (17), UA (17) dan MJ (20), kelimanya, warga Dusun Pendopo, Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Rabu, 28 Oktober lalu sekitar pukul 23.30 WIB, di depan SMPN 1 Lekok, Desa Branang.

“Korban Enek, dibonceng ke rumahnya dalam keadaan luka tusuk dan meninggal,” kata Kapolres, saat merilis kasus itu, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Kapolres dari keterangan pihak keluarga korban, akhirnya tim dari Polsek Lekok diback up Sat Reskrim Polres, lakukan penyelidikan.

“Hasilnya kami bisa mengantongi nama para pelakunya. Sehingga para pelaku yang juga pengamen ini berhasil diamankan di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Arman menjelaskan, aksi penikaman terhadap korban ini, dilakukan dengan menggunakan pisau jenis badik.

“Mereka kesal terhadap korban yang dituding mencuri motor milik Karnadi, warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, yang juga teman para pelaku. Hingga pengeroyokan tersebut terjadi,” ujarnya.

Saksi Karnadi, mengatakan pada para pelaku bahwa motornya dipinjam Enek untuk dipakai ke rumah Ulil, salah satu tersangka. Namun, kata Kapolres, Ulil menyatakan kalau korban tidak ke rumahnya, hingga menduga kalau Enek mencuri motor Karnadi. Pencarian pun dilakukan, hingga Enek dikejar.

Namun apes, korban dihadang di depan SMPN 1 Lekok, hingga aksi pengeroyokan, Enek ditikam bagian perut dan pahanya, saat itu juga tumbang. Melihat korban terkapar, mereka pulang ke rumahnya masing-masing.”Pelaku penikaman inisial LH, kami amankan terlebih dulu beserta barang buktinya,” terang Kapolres.

Dari tersangka Lukman Hakim (23) yang merupakan pelaku utama, diamankan sebilah pisau badik, yang sebelumnya sempat dibuang dan pakaian, dijadikan barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP yakni merampas nyawa orang lain subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke (3), ancaman hukuman 15 tahun penjara.