FaktualNews.co

DPRD Surabaya Pertanyakan Netralitas ASN

Politik     Dibaca : 541 kali Penulis:
DPRD Surabaya Pertanyakan Netralitas ASN
Ilustrasi CPNS.

SURABAYA, FaktualNews.co – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufiidah, mempertanyakan netralitas Walikota Tri Rismaharini dan ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Pemkot punya waktu tiga hari, segera laksanakan rekom KASN, jangan sampai teguran Mendagri berlanjut jadi sanksi yang tambah merugikan jajaran ASN dan tentunya menggangu layanan publik,” tegas Laila, Senin (2/11/2020).

Selain Walikota Surabaya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga mendapat teguran dari Mendagri terkait netralitas ASN.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepagawaian Jatim, Nurkolis, menuturkan dua orang eks pejabat eselon 2 dan satu pejabat eselon 3, dipastikan dalam proses sanksi terkait rekom KASN tersebut.

“Masih proses sanksi,” tuturnya singkat.

Sementara terkait teguran dari Kemendagri, Pemkot Surabaya hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.

Diketahui, selain ditegur Kemendagri, Walikota Tri Rismaharini juga tidak menghiraukan panggilan Bawaslu Surabaya sebanyak tiga kali.

“Tanpa ada konfirmasi dan tidak mengirimkan perwakilan,” kata Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Usman.

“Bahwa kami merupakan lembaga. Jadi kalau ada masalah kami memohon kehadiran,” terangnya.

Menurut Usman seandainya Risma memilih hadir maka akan lebih bisa memberikan ruang klarifikasi. “Ini sudah tiga kali dan akan kami konsultasikan. Karena kami kan tidak ada upaya yang lain, kami mengundang secara patut,” jelasnya.

Usman juga menambahkan meskipun Bawaslu Surabaya merupakan lembaga Ad Hoc seharusnya bisa saling menghormati.

“Sebenarnya persoalan di sini kalau beliau tidak hadir harus konfirmasi. Yang kedua, meskipun beliau ada kesibukan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah, bisa diwakilkan kuasa hukum atau perwakilan dari manapun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul