FaktualNews.co

Komisi B DPRD Surabaya Terkait Mobil Ditarik Leasing: Polisi Harus Tegas!

Peristiwa     Dibaca : 726 kali Penulis:
Komisi B DPRD Surabaya Terkait Mobil Ditarik Leasing: Polisi Harus Tegas!
FaktualNews.co/risky prama
Situasi hearing di Komisi B DPRD Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co–Komisi B (Perekonomian) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP/Hearing) di ruang komisi, Senin (2/11/2020).

Hearing digelar menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector.

Hadir dalam hearing tersebut diantaranya, OJK Regional 4 Jatim, Pihak Kepolisian dari Polrestabes Surabaya, Bagian Hukum Pemkot, APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) serta debitur dan pihak TAF (Toyota Astra Finance).

Zainuddin, kuasa hukum debitur menjelaskan, adanya penarikan kendaraan ini dinilai sangat memberatkan. Memang kami telat membayar 2 bulan, belum lagi soal denda yang begitu besar.

“Kami selaku kuasa hukum sangat menyayangkan atas kejadian penarikan unit. Apalagi saat ini masa Pandemi Covid-19, sehingga kami berharap pada hearing yang digelar di DPRD ini bisa mencari solusi terbaik bagi kedua bela pihak,” ucap Zainuddin, kuasa hukum debitur.

Sementara itu perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF) Frendy mengatakan, debitur memang ada tunggakan pembayaran beberapa bulan dan susah dihubungi.

“Kita sudah sampaikan SP 1 dan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur), tapi debitur (Sulistyo Tri Nugraha) tidak kooperatif,” kata Frendy.

Frendy menceritakan, posisi kendaraan dibawa anak debitur, lalu digiring ke kantor sambil menghubungi nama yang tertera di STNK tersebut, kemudian yang bersangkutan datang.

“Mereka menyerahkan kunci mobil secara baik-baik dengan alasan penitipan unit (mobil) dulu dan berharap bapak Sulistyo datang untuk mencari solusi. Tetapi dia melapor-lapor terus,” ungkapnya.

Menyikapi persoalan itu, John Thamrun, anggota Komisi B DPRD Surabaya mengatakan, permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban, baik itu anggota dewan atau tidak.

“Yang sekarang itu, penarikan dilakukan dengan cara–cara melanggar hukum dan sebuah tindakan pidana,” ujar John Thamrun.

Oleh karena itu, anggota Fraksi PDIP ini meminta pihak kepolisian menegakkan aturan, dan segera mengambil tindakan tegas mencari, menemukan, tangkap dan tahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses dan memenuhi unsur pidana, harus dilakukan proses hukum yang berlaku dan jangan tebang pilih,” tegas John Thamrun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah