BLITAR, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Blitar, belum menentukan Upah Minimum Kerja (UMK) 2021.
Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Blitar masih akan melakukan diskusi terkait UMK 2021. Meskipun besaran UMK Provinsi Jawa Timur sudah ditetapkan, sebesar Rp 1.868.777.
Kepala DPMTKPTSP Kota Blitar, Suharyono, mengatakan pemkot masih merumuskan besaran UMK di Kota Blitar. “Ya, ini masih akan kami diskusikan dengan beberapa pihak terkait. Rencananya pada 4 November nanti saya diundang gubernur untuk membahas UMK ini,” tegasnya, Senin (2/11/2020).
Menurutnya, besaran UMK Kota Blitar 2021 baru bisa diketahui setelah hasil rapat dan diskusi bersama Gubernur Jatim pada, 4 November mendatang.
“Surat keputusan Gubernur Jatim tentang besaran UMP 2021 memang sudah keluar. Namun, itu tidak serta merta menjadi patokan. Masih harus ada diskusi-diskusi dulu untuk merumuskan besaran UMK Kota Blitar. Kan semua Kabupaten/Kota tidak sama besarannya,” ungkap Suharyono.
Namun, kata dia, apabila dibandingkan dengan UMP 2020, besaran UMP 2021 ada kenaikan kemungkinan Rp 100 ribu.
UMK Kota Blitar pada 2020 sebesar Rp 1.954.706. Besaran UMK tersebut naik Rp 153.300 dibandingkan dengan UMK 2019 yakni sebesar Rp 1.801.406.
Kenaikan UMP 2021 itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/498/KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jatim 2021. Sementara untuk Upah minimum Kota Blitar saat ini belum ditentukan. Pemkot masih akan membahasnya dengan pihak-pihak terkait.