SURABAYA, FaktualNews.co-Anggota Tim Antibandit Polsek Rungkut meringkus dua pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka itu, Sugito (38), dan Arief Wiryanto (39), keduanya warga Dusun Duduk Lor, Desa Duduk, Kecamatan Glagah, Lamongan.
Saat disergap, kedua tersangka ini sedang mengendarai motor berboncengan, yang saat itu melintas di Jalan Gresik Gadukan Timur, Surabaya.
Untuk mengelabuhi petugas, kedua tersangka ini menyimpan sabu didalam helm yang dipakainya. Namun, saat digeledah, anggota akhirnya bisa menemukan barang haram itu didalam helm tersangka. Dari keduanya, polisi mengamankan baeang bukti sabu seberat 0,94 gram.
“Saat kami amankan kedua tersangka sempat menolak diperiksa. Mereka terus mengelak tuduhan petugas jika keduanya membawa sabu. Namun, setelah ditemukan barang bukti di helm, mereka baru mengakui perbuatannya,” kata Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, Senin (2/11/2020) sore.
Joko menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut jika ada dua pria yang hendak menggelar pesta sabu di kawasan Gadukan.
Dari sana, pihaknya bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah anggota disebar di beberapa titik.
Hasilnya, petugas berhasil mendapati dua terduga pelaku berboncengan melintas di Jalan Gresik Gadukan Timur.
“Untuk memastikan, kami terlebih dulu membuntuti keduanya. Tidak lama setelah pembuntutan, kami potong laju motor mereka,” tambah Joko.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AG di kawasan Bonowati. Sedianya, barang yang dibeli Rp 1 Juta itu akan dikonsumsi bersama di rumah kontrakannya.