334 Napi Lapas Blitar Bebas Lewat Asimilasi
BLITAR, FaktualNews.co – Sebanyak 334 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Blitar, mendapatkan asimilasi pada masa pandemi Covid-19.
Mereka baru bisa menghirup udara bebas, secara bertahap pembebasan di mulai pada bulan april hingga Oktober 2020.
Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Blitar, Bambang Setyawan mengatakan, pemberian asimilasi sebanyak 334 napi lapas Blitar, itu sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Ham No 10 Tahun 2020 Tentang pencegahan penyebaran covid 19.
“Ada 334 napi yang akan dibebaskan, sampai dengan akhir Oktober. Para napi tersebut, bebas bersyarat. Para napi tersebut, mendapatkan asimilasi pandemi covid 19,” ungkapnya, Selasa (3/11/2020).
Jumlah narapidana yang akan mendapat asimilasi ini diperkirakan masih bisa bertambah. Karena program asimilasi dari kementerian baru akan berakhir pada Desember 2020. “Program ini berakhir pada Desember nanti,” kata Bambang.
Dia menjelaskan, ada persyaratan yang harus dipenuhi napi jika ingin mendapatkan program asimilasi. Mereka harus sudah menjalani separuh masa hukuman. Selain itu, mereka juga harus memiliki catatan kelakuan baik.
“Program asimilasi dan hak integrasi juga tidak berlaku untuk semua napi. Program ini khusus untuk napi yang tersangkut kasus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.Sementara untuk narapidana kasus terorisme, korupsi, narkotika dan kejahatan keamanan negara untuk tidak mendapat kesempatan program asimilasi,” pungkasnya.