FaktualNews.co

Damkar Jember Jadi OPD Sendiri Tunggu Perda dan Kemauan Bupati

Nasional     Dibaca : 1060 kali Penulis:
Damkar Jember Jadi OPD Sendiri Tunggu Perda dan Kemauan Bupati
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Mobil Damkar Jember yang siap beroperasi.

JEMBER, FaktualNews.co – Bidang pemadam kebakaran (Damkar) masih berada di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember.

Padahal sesuai instruksi dari Permendagri RI Nomor 16 Tahun 2020 dan perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengharuskan bagian Damkar menjadi OPD tersendiri.

Pentingnya Damkar untuk menjadi OPD sendiri, adalah kaitannya dengan pengelolaan sistem, anggaran, dan tindakan yang terkait dengan kebencanaan. Khususnya soal peristiwa atau bencana kebakaran.

Kepala Satpol PP Pemkab Jember Suprapto mengatakan, terkait keberadaan damkar menjadi OPD tersendiri pihaknya hanya bisa menunggu perda, serta kebijakan dari bupati.

“Ya bupatinya bagaimana, dan juga dari Ortala (Organisasi dan tata laksana) itu,” kata Suprapto saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (3/11/2020).

Menurut Suprapto, terkait KSOTK (Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja) pemerintah Kabupaten Jember, amanat undang-undang agar Damkar jadi OPD sendiri dan tipe yang disesuaikan dengan kondisi wilayah. Sudah pernah diungkapkan dan dibahas dua tahun lalu.

“Bahkan tiga minggu yang lalu, itu menjadi pekerjaannya Ortala, dan apakah sudah dibahas atau belum? Itu mekanismenya Perda, dan dibahas (antara eksekutif) dengan dewan (legislatif),” sambungnya.

Terkait soal KSOTK inilah yang kemudian diakui oleh Suprapto ada perubahan, dan belum terlaksananya soal OPD Damkar Pemkab Jember itu.

“Bahkan Bakesbang saja ada yang berubah Kabidnya, menjadi tiga atau empat, dan prosesnya sama dengan sekarang,” katanya.

Sehingga pihaknya masih menunggu adanya Perda tersebut. Karena tidak bisa kemudian hanya membahas satu persoalan terlebih terkait OPD Damkar saja.

“Yang ada saat ini, jika perbup itu ya hanya penjabaran dari Perda itu sendiri. Kan KSOTK itu dari bupati turun ke sekda, dan ke bawahnya lagi,” katanya.

Untuk keberadaan OPD Damkar, kata Suprapto, Jember tidak menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang belum memiliki.

“Terkait keberadaannya (OPD Damkar) ini di Jawa Timur juga hanya 10 persen, tidak ada deadline (batas waktu untuk segera menetapkan OPD Damkar), belum semuanya,” kata Suprapto.

“Apalagi membahasnya dengan dewan (legislatif), jadi tidak gampang. Tergantung daerah masing-masing, kaitannya anggaran dan pejabatnya yang macam-macam,” sambungnya.

Pihaknya pun hanya bisa menunggu terkait keberadaan OPD Damkar Pemkab Jember itu. Yang memang masih ditunggu dan segera dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Apakah perlu bupati baru mengingat saat ini sudah dekat dengan pelaksanaan Pilkada?

“Ya gak, tergantung bagaimana yang sekarang, apakah Pak Plt. (Bupati Jember) bisa dan mau. Tergantung prioritasnya kemana. Kita kan tidak tahu. kalau kewenangan bupati dan Plt. sama ya bisa,” tuturnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul