FaktualNews.co

Jokowi Sahkan UU Ciptaker, SPSI Jatim: 100 Persen Kami Tetap Menolak

Nasional     Dibaca : 595 kali Penulis:
Jokowi Sahkan UU Ciptaker, SPSI Jatim: 100 Persen Kami Tetap Menolak
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Buruh berdemo di Jalan Pahlawan Kota Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur menegaskan tetap menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang kini sudah disahkan Presiden Jokowi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020).

“Kami menolak, 100 persen kami menolak. Kita konsisten, kita menolak,” tegas Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi, saat dihubungi FaktualNews.co melalui sambungan telepon, Selasa (3/11/2020).

Fauzi mengatakan, apapun yang terjadi pihaknya tetap konsisten menolak undang-undang tersebut karena dinilai merugikan kaum buruh. Oleh karena itu, aksi turun ke jalan sebagai bentuk perjuangan buruh pun kemungkinan akan terus berlanjut.

“Kita akan terus lakukan kegiatan demonstrasi dulu, di Jawa Timur,” tandasnya.

Namun ia menyampaikan, demonstrasi yang digelar bakal menggunakan strategi baru. Tidak seperti aksi-aksi sebelumnya. Dan formula saat ini tengah disusun bersama seluruh perwakilan buruh yang ada di Jawa Timur. Yang pasti kata dia, demonstrasi akan melibatkan seluruh elemen buruh dari perusahaan kecil, menengah hingga besar.

“Kita akan meramu strateginya seperti apa. Kita akan kerahkan dari yang kecil, menengah hingga besar. Kita kerahkan total,” lanjutnya.

Lalu sampai kapan aksi itu dilakukan? Fauzi tak menyebut secara gamblang. Hanya saja ia mengatakan aksi turun ke jalan akan terus digelar hingga Presiden Jokowi mendengarkan teriakan mereka.

“Sampai Presiden Jokowi mendengar. Kita sudah tidak ada bahasa lagi ini,” keluhnya.

Sebaliknya, kalaupun demonstrasi tidak juga membawa hasil. Maka Fauzi menyebut, hanya ada satu jalan untuk menggagalkan berlakunya undang-undang kontroversial tersebut. Yakni melalui mekanisme gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Klimaksnya kalau sudah tidak bisa. Ya kita manut sesuai prosedur hukum ke MK,” pungkasnya.

Untuk diketahui, UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman. Masuk dalam lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Selain Presiden Jokowi, undang-undang tersebut juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Dokumen salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul