Kampanye Lewat Medsos, Bawaslu Situbondo Tak Bisa Pantau Akun Buzzer Paslon
SITUBONDO, FaktualNews.co – Kampanye Pilkada di media sosial dilegalkan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, hanya bisa melakukan pemantauan kampanye di akun medsos yang sudah didaftarkan oleh masing-masing pasangan calon (Paslon) ke KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik mengatakan, pihaknya lebih berkonsentrasi terhadap akun medsos, yang sudah didaftarkan oleh masing-masing Paslon.
“Bawaslu Situbondo lebih berkonsetrasi terhadap akun-akun medsos yang sudah didaftarkan,” tuturnya, Senin (2/11/2020).
Salah satu kendala yang dihadapi Bawaslu Situbondo, kata Murtapik, adalah keterbatasan perangkat untuk memantau kampanye di medsos.
“Tidak ada tim khusus di Bawaslu untuk melakukan pengawasan di media sosial di luar akun terdaftar. Itulah salah satu kendala di kita, karena memang perangkat yang ada di Bawaslu sangat terbatas sekali,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Situbondo pun akhirnya hanya bisa pasrah, dan sebatas memberikan imbauan. “Namun jika terjadi dugaan pelanggaran, penanganan pelanggaran bersumber dari dua hal. Yakni temuan dan laporan,” imbuh Murtapik.
Pria yang akrab dipanggil Lopa menambahkan, jika ada laporan yang juga berkaitan dengan media sosial, pihaknya bukan hanya melihat kampanyenya di media sosial. Tetapi melihat siapa yang melakukan kampanye di media sosial. “Apakah memang pihak-pihak yang dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti ASN,” bebernya.
Sementara itu, Komisioner KPUD Situbondo, Divisi Sosialisasi, Permas, dan SDM, Imam Nawawi mengatakan, diakui baik paslon 01 dan 02 telah mendaftarkan sejumlah akun media sosial.
“Paslon 1 ada 20 akun yang didaftarkan dan Paslon 2 ada 4 akun Facebook dan 3 akun IG,” pungkasnya.