FaktualNews.co

Penggerebekan Kayu Ilegal di Situbondo, Polisi Amankan 60 Gelondong dan Pemiliknya Kabur

Peristiwa     Dibaca : 795 kali Penulis:
Penggerebekan Kayu Ilegal di Situbondo, Polisi Amankan 60 Gelondong  dan Pemiliknya Kabur
FaktualNews.co/Istimewa
Tumpukan kayu yang diamankan dari rumah Rasuli.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Polisi dan petugas KRPH Kendit menggerebek rumah Rasuli (32) di Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo dan mengamankan 20 gelondong kayu jati dan 40 kayu jati olahan, pada Selasa (3/11/2020).

Rasuli, pemilik rumah dan kayu-kayu tersebut kabur saat penggerebekan. Diduga kayu-kayu tersebut diperolehnya secara ilegal.

Kayu-kayu itu kemudian diamankan di Mapolres Situbondo sementara pemiliknya ditetapkan menjadi DPO.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan di rumah Rasuli yang tidak jauh dari kawasan hutan di Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, itu berawal dari laporan warga.

Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai mengatakan, pihaknya telah menetapkan Rasuli sebagai DPO.

“Kami memasukan terlapor Rasuli, sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo,” kata Achmad Imam Rifai.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh