BLITAR, FaktualNews.co – Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar tak surut menggencarkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 di sejumlah wilayah. Sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker atau memakainya dengan cara tidak tepat dikenai sanksi.
Hari Selasa (3/11/2020) ini petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menggelar razia di Kecamatan Wonotirto. Warga yang kedapatan melanggar dikenai sanksi membaca Pancasila tanpa teks atau sanksi sosial lainnya.
Kasi Penyuluhan dan Dokementasi Hukum Bidang Penegak Perda, Satpol PP Kabupaten Blitar, Supriadi mengatakan, kegiatan operasi yustisi terus dilakukan sesuai anjuran dari Pergup No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.
Sehingga, lanjut dia, di masa pandemi ini siapapun yang melanggar Prokes COVID-19 akan dikenakan sanksi oleh petugas.
“Untuk saat ini masyarakat yang terjaring operasi diberikan sanksi sosial berupa menghafalkan Pancasila selaintu juga dilakukan pendataan,” kata Supriadi.
Supriadi meminta masyarakat Kabupaten Blitar meningkatkan sikap proaktif terhadap penerapan Prokes di berbagai aktivitas, terlebih saat berada diluar rumah.
“Saya minta selalu pakai masker dengan benar ketika berada di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya,” tegas Supriadi.
Menurut Supriadi, agenda operasi penegakan Prokes COVID-19 akan menyasar keseluruh wilayah Kabupaten Blitar.
“Apabila masih ditemukan warga yang lupa dan mengenakan masker dengan tidak sempurna, secara otomatis diberikan pembinaan.Bahkan kami akan beri sanksi tilang dan denda, ” pungkasnya.