Peristiwa

Urus SIM di Situbondo Tak Perlu Antre, Cukup Daftar Lewat Aplikasi e-SIMSantri

SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk memudahkan para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Situbondo, meluncurkan e-SIMSantri yang merupakan aplikasi pendaftaran permohonan pembuatan SIM berbasis dalam jaringan atau daring.

Bahkan, dengan aplikasi yang dapat diunduh di playstore (android) ini, akan memudahkan bagi masyarakat untuk memohon pembuatan SIM, baik untuk pemodoh SIM A, SIM B, maupun SIM C, mereka cukup mendaftar secara daring.

Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Satlantas, karena inovasi seperti itu penting untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pada masa pandemi COVID-19, aplikasi ini penting karena dapat mengurangi antrean pemohon SIM dan mengurangi kerumunan warga di Kantor Satpas,” ujarnya.

Menurutnya, selain diluncurkannya aplikasi e-SIMSANTRI, Satlantas Polres Situbondo juga meluncurkan dua program inovasi, yakni Tes Awal Surat Izin Mengemudi kepada Pemula, Pelanggar dan Pelajar (Tajin Palappa).

Kapolres Situbondo AKBP Imam Rifai saat peluncuran e-SIMSANTRI. FaktualNews.co/Fatur Bari/

“Program Tajin Palappa ini memberikan pelatihan tata cara mengerjakan soal tes pembuatan SIM hingga bisa lolos ke tahapan praktik mengemudi,” katanya.

Sedangkan program SSC (SatpasSickCare) itu, memberikan pelayanan kepada masyarakat pemohon perpanjangan SIM yang sedang sakit. “Bahkan, petugas Mobil SIM Keliling akan datang ke rumah para pemohon yang sakit tersebut,” pungkas Imam Rifai.

Sementara, Kasatlantas Polres Situbondo AKP Indah Citra Fitriyani mengatakan, inovasi pelayanan ini untuk memberikan kemudahan kepada para pemohon SIM.

“Aplikasi e-SIMSANTRI ini memberikan pelayanan bagi warga yang akan memohon pembuatan SIM, cukup undah aplikasinya dan mendaftar, nantinya juga ada jadwal tes dalam proses pembuatan SIM,” ujarnya, Senin (2/11/2020).

Menurut Indah, bagi para pemohon yang tidak bisa datang ke kantor Satpas untuk membuat SIM, untuk tahap awal, mereka cukup mendaftar atau registrasi lewat aplikasi tersebut. “Selain itu, para pemohon juga tak perlu antre di Kantor Satpas karena setelah mendaftar di aplikasi akan menerima jadwal tes,” imbuhnya.

“Jadi, aplikasi e-SIMSANTRI ini sebgaai pengganti registrasi pemohon SIM yang baisanya pemohon mengisi formulir di sini. Selain melalui aplikasi, juga bisa langsung daftar di ‘website” resmi Satpas,” tambah Indah.