FaktualNews.co

Dua Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Madura Dibekuk BNNK Pasuruan

Kriminal     Dibaca : 760 kali Penulis:
Dua Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Madura Dibekuk BNNK Pasuruan
FaktualNews.co/abdul
Dua tersangka pengedar sabu jaringan Madura yang diamankan beserta barang buktinya.

PASURUAN, FaktualNews.co-BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Pasuruan, menangkap dua tersangka pelaku sindikat peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Keduanya yang merupakan jaringan antar kota ini, dibekuk di kawasan Jalan Tol, Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kedua tersangka yakni AG (25) asal Kabupaten Malang, yang merupakan kurir dan DF (42), warga Kabupaten Sampang, Madura, adalah pemilik barang haram tersebut.

Mereka ditangkap saat perjalanan menuju ke wilayah Malang, setelah berhasil membawa Narkoba dengan menggunakan mobil Honda Jazz.

Kepala BNNK Pasuruan, AKBP Erlang Dwi Permata mengatakan, dari penangkapan terhadap dua tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti Phisikotropika jenis sabu seberat 77,16 gram yang disimpan di dalam tutup pintu kiri mobil Honda Jazz yang digunakan oleh pelaku, saat melintas di Tol arah Malang.

“Saat kami tangkap, pelaku sedang mengendarai mobil Honda Jazz bernopol N-1464-HN. Keduanya diamankan oleh petugas BNNK, pada tanggal 26 Oktober 2020 lalu. Kasus peredaran sabu dari negara tetangga ini, terus akan kita kembangkan lebih lanjut. Kedua tersangka ini juga kooperatif,” terang Erlang.

Selain sabu seberat 77,16 gram, dijadikan barang bukti, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.4 juta dan 3 buah handphone.

“Pengakuan kedua tersangka sudah dua kali, mengedarkan dan menjual sabu dari Sampang Madura untuk diedarkan di Kabupaten Malang. Mereka adalah saudara ipar,” jelas Erlang.

Terkait mobil yang digunakan oleh kedua pelaku, pihaknya menegaskan, mobil Hinda Jazz warna biru, juga diamankan sebagai barang bukti.

“Dari pengakuan tersangka, mobil tersebut adalah mobil rentalan. Namun kami masih lidik dan akan memeriksa pemilik mobil yang digunakan oleh kedua tersangka,” sambung Erlang

Di hadapan awak media, tersangka DF yang kesehariannya sebagai tukang las mengaku terlibat bisnis sabu setelah diajak temannya. “Setelah pulang dari Malaysia, saya nganggur tak ada penghasilan pasti. Akhirnya saya diajak teman jualan sabu,” akunya.

Sedangkan, AG mengaku menjadi kurir sabu lantaran tuntutan ekonomi di saat pandemi tak ada kerjaan.

“Saya kerja serabutan dan ngojek, juga penghasilan tak tentu dan disuruh antar barang ini. Setiap mengantarkan sabu ke Malang, saya mendapatkan upah sebanyak Rp 1,5 juta,” terang AG.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah