Kasubsi C Kejari Banyuwangi: Pembeli Bahan Galian C Ilegal Bisa Dipidana!
BANYUWANGI, FaktualNews.co-Maraknya penambangan bahan galian C C di Banyuwangi yang diduga tak berizin alias ilegal memicu aparat penegak hukum untuk berkomentar, khususnya terkait status hukum pembeli bahan galian C ilegal.
Kasubsi C Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Gandhi dan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M Solikin Fery menjelaskan, tidak hanya pelaku galian C yang tidak memiliki izin yang dapat diproses hukum, namun pembeli materialnya juga bisa dipidana.
Kasubsi C Kejaksaan Negeri Banyuwangi Gandhi menjelaskan, pasir ataupun bahan galian C itu sendiri bukan barang ilegal. “Tapi kalau eksplorasi barang itu tanpa dilengkapi izin, maka menjadi barang yang ilegal,” kata Gandhi, Rabu (4/11/2020).
Ditambahkan, jika pembeli mengetahui secara pasti barang itu didapat dari galian C yang tidak memiliki izin, bisa menjadi orang yang turut terlibat (dalam tindak pidana).
Gandhi mengungkapkan yang berwenang untuk menindak adalah pihak kepolisian, dan sangkaan pembeli barang (pasir) itu bisa dijerat pasal pidana.
“Karena ini masuk di tindak pidana umum, kewenangan untuk menindak ada di teman–teman kepolisian. Untuk dakwaan pembeli itu bisa pasal 480 KUHP,” imbuhnya
Dikatakan, pemerintah daerah bisa memfasilitasi untuk mengurus perizinan tambang galian C di Banyuwangi.
Senada dengan Gandhi, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M Solikin Fery, menjelaskan untuk hasil tambang bahan Galian C yang tidak memiliki izin, pembeli materialnya bisa diproses hukum dan ada pasalnya masing – masing. “Kita lihat dulu persoalannya seperti apa,” tuturnya.