FaktualNews.co

Kejari Situbondo Serahkan Uang Hasil Korupsi Tanah Kas Desa Rp. 96 Juta ke Kas Negara

Hukum     Dibaca : 690 kali Penulis:
Kejari Situbondo Serahkan Uang Hasil Korupsi Tanah Kas Desa Rp. 96 Juta ke Kas Negara
FaktualNews.co/Fatur Bari
PLH Kajari Situbondo Arifin Hamid, saat menyerahkan uang pengganti sebesar Rp.96 kepada perwakilan BRI Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, berhasil menyelamatkan uang negara dengan nominal sebesar Rp.96 juta dari kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih.

Uang yang diselamatkan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tersebut kemudian disetorkan ke Kas Negara melalui BRI Cabang Situbondo, Rabu (4/11/2020).

Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kejari Situbondo, Arifin Hamid mengatakan, uang kerugian negara ratusan juta yang berhasil diselamatkan itu, merupakan hasil kerja keras dari Bidang Pidsus.

”Untuk periode Januari hingga Oktober 2020, khususnya dalam kasus korupsi tanah kas desa (TKD) Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo,”kata Arifin Hamid, Rabu (4/11/2020).

Dia katakan, ang Rp.96 juta yang diselamatkan dari terdakwa kasus korupsi sewa tanah kas desa (TKD), dengan terdakwa H Imam Ilyas Gazali.

“Uang sebesar Rp.96 juta itu, merupakan uang pengganti dari terdakwa kasus korupsi sewa Tanah Kas Desa (TKD) dengan terdakwa H Imam Ilyas Gazali,” kata Arifin Hamid, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, dalam kasus korupsibTKD tersebut, seharusnya sewa TKD sebesar Rp.200 juta, namun terdakwa H Imam Ilyas hanya disewa sebesar Rp.100 juta, sehingga ada kekurang uang sewa dengan nominal sebesar Rp.96 juta.

“Dengan kerja keras bidang Pidsus Kejari Situbondo, uang pengganti sebesar Rp.96 juta berhasil diselamatkan,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi sewa TKD yang terjadi pada tahun 2017. Selain menyeret terdakwa H Imam Ilyas Gazali selaku penyewa TKD. Namun, kasus korupsi TKD tersebut juga menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Sumberrejo, yakni Saruji.

Kedua terdakwa kasus korupsi TKD tesebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Seruji divonis selama 3 tahun kurungan penjara, sedangkan terdakwa H Imam Ilyas Gazali divonis 1,6 tahun kurungan penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh