FaktualNews.co

Pupuk Subsidi Langka, Puluhan Aktivis LSM Datangi Pemkab Pasuruan

Peristiwa     Dibaca : 597 kali Penulis:
Pupuk Subsidi Langka, Puluhan Aktivis LSM Datangi Pemkab Pasuruan
Faktualnews/abdul
Para aktivis LSM yang menemui Sekda Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya di ruang pertemuan kantor Pemkab Pasuruan, Rabu (4/11/2020) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co-Puluhan aktivis gabungan LSM Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB), LSM Lembaga KPK dan lainnya, mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Rabu (4/11/2020) siang.

Mereka menuntut agar pupuk subsidi tidak terjadi kelangkaan. Selain itu, mereka juga meminta agar Dinas Pertanian turun tangan terkait dugaan permainan, sehingga petani tidak dirugikan.

“Di beberapa kecamatan ada kelangkaan pupuk, meski dilakukan pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KPPP),” ujar korlap, Habib Yusuf, di sela pertemuan.

Habib Yusuf, Wakil Ketua DPP GAIB ini, menjelaskan, dengan adanya kelangkaan pupuk, petani menjerit.

“Pupuk ini sangat dibutuhkan para petani. Karena langka, mereka membelinya ke pengecer. Itupun harganya mencekik. Dari normalnya per sak Rp 95 ribu, pengecer menjual Rp 140 ribu, bahkan Rp 160 ribu,” ungkapnya.

Pihaknya menyesalkan adanya kejanggalan penyaluran pupuk yang langka, meski ada KPPP yang melakukan pengawasan. Semestinya kata dia, tak usah nunggu laporan kalau kenyataannya langka.

“Yang kami protes keras, kok bisa langka. Bahkan petani kelimpungan meski sudah sesuai RDKK,” ujar Yusuf.

Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, Ihwan menegaskan, dalam penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani melalui pengawasan secara terkoordinasi dan komprehensif melalui KPPP.

“Semua pupuk subsudi sesuai rencana difinitif kebutuhan kelompok (RDKK),” papar Ihwan.

Kata Ihwan, Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruab melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai dengan peruntukannya.

Salah satunya dengan pengawalan terhadap pelaksanaan verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan.

Menurutnya, pengawasan dilakukan berdasarkan laporan produsen, distributor atau yang diterima dari petani.

“Memang dilematis penyaluran pupuk. Kalau ditemukan adanya penyimpangan, laporkan saja ke kejaksaan. Asalkan ada bukti yang kuat, kiosnya, siapa pelakunya. Pasti diproses,” terang Ihwan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah