SITUBONDO, FaktualNews.co-Kasus perusakan rumah, kios dan mobil di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo, dengan terdakwa puluhan oknum anggota PSHT mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (4/11/2020).
Sidang kasus perusakan yang terjadi pada pertengahan Agustus 2020 lalu, dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, dan para saksi itu, dilakukan secara virtual.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo Bebry SH mengatakan, dari jumlah total 59 oknum anggota PSHT, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan ada 38 orang dan berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
“Bahkan, sebagian tersangka sudah mulai disidangkan di PN Situbondo. Namun, karena saat ini masih pandemi Covid-19, sidangnya dilakukan secara bertahap dan virtual,” ujar Bebry.
Bebry menambahkan, puluhan oknum anggota PSHT Situbondo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tersebut. “Mereka dijerat dengan pasal 170 dan pasal 216 KUHP,” pungkasnya.