Politik

Tersebar Surat Usulan Pemecatan Bupati Jember, Ketua DPRD Segera Tindaklanjuti ke Mendagri

JEMBER, FaktualNews.co-Tersebar sebuah file dengan format PDF, berisi surat usulan pemecatan Bupati Jember Faida ditujukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Surat tertanggal 7 Juli 2020 itu ditandatangani Gubernur Jatimn Khofifah Indar Parawansa, berisi tentang sejumlah persoalan yang dialami Kabupaten Jember, selama kepemimpinan Bupati Faida.

Kemudian pada bagian kesimpulan isi dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merekomendasikan usulan pemecatan Faida sebagai Bupati Jember.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi bersama unsur Pimpinan Dewan lainnya akan menindaklanjuti kebenaran isi surat tersebut ke Mendagri.

“Kami ingin ada kepastian dari Mendagri, bagaimana merespon usulan gubernur tentang pemberhentian Faida. Mendagri akan bersikap apa,” kata Itqon saat dikonfirmasi di Gedung Dewan, Rabu (4/11/2020).

Terkait niat tindak lanjut yang akan dilakukannya itu, kata Itqon, pihaknya sudah menjadwalkan agenda ke Surabaya terlebih dahulu.

Dengan tujuan, meminta konfirmasi terlebih dahulu kebenaran adanya surat tersebut, ke Pemprov Jatim.

Kemudian selanjutnya, jika benar adanya surat tersebut. Selanjutnya unsur Pimpinan DPRD Jember melanjutkan perjalanan ke Jakarta, meminta konfirmasi langsung ke Mendagri.

Selain agenda meminta konfirmasi kebenaran adanya surat usulan pemecatan kepada Bupati Jember Faida itu, kata Legislator dari PKB ini, juga sekaligus untuk membawa dokumen berkas HMP (Hak Menyatakan Pendapat) Pemakzulan Bupati Jember Faida.

“Untuk nantinya kami daftarkan ke Mahkamah Agung. Karena merupakan hasil paripurna HMP (hak menyatakan pendapat), dan kami bersama unsur Pimpinan DPRD Jember lainnya, yang harus menyerahkan sendiri,” katanya.

Itqon menambahkan, dalam isi surat usulan pemecatan Bupati Jember Faida itu, juga terungkap angka-angka nominal anggaran yang diduga dihambur-hamburkan Bupati Faida.

“Sehingga saya selaku Ketua DPRD Jember, memohon, meminta dan mendorong APH untuk segera menindaklanjuti tanpa harus menunggu ada laporan,” tegasnya.

“Karena yang membuat surat (usulan pemecatan) itu Gubernur. Saya tidak yakin Gubernur itu main-main atau sedang guyon, Apalagi surat itu tertujunya kepada Mendagri,” sambungnya.

Lanjut Itqon, pihaknya yakin jika Bupati Faida telah jelas melanggar banyak aturan. Bahkan terkait penggunaan anggaran selama dirinya masih menjabat sebagai bupati.

“Karena disitu sudah jelas, ada potensi kerugian uang negara, melanggar peraturan perundangan diluar belanja wajib dan mengikat sebagaimana diatur dalam Perkada (Peraturan Kepala Daerah),” pangkasnya.

Diketahui isi dalam surat usulan Gubernur Jatim tersebut, tertulis bahwa Bupati Faida melakukan pelanggaran terkait pengelolaan keuangan negara. Karena pengelolaan anggaran itu, hanya berdasar pada Perkada.

Pemerintah Kabupaten Jember untuk memenuhi belanja yang mengikat, belanja yang bersifat wajib. Telah menerbitkan Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang penggunaan APBD tahun 2020, dan telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Namun dalam pelaksanaan Peraturan Bupati tersebut, banyak terjadi penyimpangan. Berdasarkan SP2D terdapat pembayaran untuk belanja yang tidak bersifat mengikat dan tidak bersifat wajib, diantaranya.

• Pada tanggal 15 Mei 2020, terdapat pembayaran belanja bantuan sosial beasiswa untuk uang kuliah terpadu semester! bagi Mahasiswa D3/D4/S1 Gel. 1 s.d 6 Tahun 2020 pada Universits Negeri Jember (sebanyak 1.153 mahasiswa) sebesar Rp2.857.190.000,00.

• Pada tanggal 18 Mei 2020, terdapat pembayaran belanja bantuan sosial beasiswa untuk biaya hidup bulan april dan mei bagi Mahasiswa D3/D4/S1 Gel. 1 s.d 5 Tahun 2020 pada Akademi AnalisKesehatan Malang dan lainnya (sebanyak 2.038 mahasiswa) sebesar Rp3.057.000.000,00

• Pada tanggal 29 Mei 2020 terdapat pembayaran atas pengadaan personal komputer pada Dinas Pendidikan sebesar Rp201.981.250,00.

• Pada tanggal 29 Mei 2020 terdapat pembayaran atas pengadaan peralatan studio visual pada Dinas Pendidikan sebesar Rp116.850.000,00

Kondisi tersebut telah melanggar Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

1) Pasal 107 ayat (2) yang mengatur bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
2) Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran dan dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.