ASN di Jember Tak Netral, Plt Bupati Jember Segera Beri Sanksi
JEMBER, FaktualNews.co – Plt Bupati Jember, Abdul Muqiet Arif, berjanji secepatnya akan melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah ASN.
Beberapa waktu sebelumnya, sejumlah pelanggaran dilakukan ASN tersebut dengan melakukan dugaan kampanye yang ditujukan kepada salah satu calon kontestan pada Pilkada 2020 ini.
Diantaranya Camat Tanggul, Muhamad Ghozali bersama Kepala Desa Kramat Sukoharjo, Dwi Siswanto yang terekam kamera menyuruh seorang nenek difabel mendapat bantuan kursi roda untuk mengampanyekan Faida pada 13 Februari 2020 lalu dengan menunjukkan dua jari sebagai simbol dua periode.
Juga yang dilakukan Camat Pakusari, Ahmad Fauzi bersama Camat Sumberjambe Rusdiyanto yang terjadi terkait kasus rekaman video pada tanggal 23 Desember 2019 lalu.
Yang saat itu melibatkan Kepala Desa Suboh, Yani Romiyatun dan sejumlah warga untuk mengucapkan dukungan Faida agar mencalonkan lagi di Pilkada. Ketika itu Rusdiyanto masih menjabat Sekretaris Camat Pakusari.
Plt Bupati Jember Abdul Muqiet Arif mengatakan, pasti menindaklanjuti rekomendasi KASN atas pelanggaran netralitas ASN.
Namun demikian, Muqiet tak menjelaskan secara pasti kapan tindak lanjut rekomendasi KASN itu akan dilakukan.
“Secepatnya kami akan melakukan rekomendasi KASN itu,” kata Muqiet saat dikonfirmasi di ruang lobi Kantor Pemkab Jember, Kamis (5/11/2020).
Muqiet hanya menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan rekomendasi itu. Karena sudah ada atensi khusus yang diterima olehnya dari KASN.
“Secepatnya akan ditindaklanjuti rekomendasi itu, kepada tiga camat di Jember. Ada Camat Sumberjambe, Camat Tanggul dan Camat Pakusari,” sebutnya.
Sementara itu menyikapi desakan KASN kepada Plt. Bupati Jember, Ketua Bawaslu Jember Thobroni Pusaka juga secara lisan mengingatkan agar rekomendasi KASN dilakukan.
Hal itu disampaikan Thobroni, dalam pertemuannya secara pribadi dengan Muqiet di Kantor Pemkab Jember.
“Sebagai bentuk ketaatan pada aturan, kami mengingatkan rekomendasi supaya ditindaklanjuti. Ada batas waktu paling lambat 14 hari sejak surat rekomendasi diterima pejabat pembina kepegawaian,” ujar Thobroni saat dikonfirmasi melalui ponselnya.