Bioskop di Jember Siap Buka, Terapkan Protokol Pelayanan Antisipasi Covid-19
JEMBER, FaktualNews.co – Bioskop atau tempat pemutaran film di Jember siap buka pada bulan November 2020 ini.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, salah satu bioskop di Jember menerapkan 71 protokol pelayanan bagi pengunjung.
Diantaranya seperti penerapan wajib 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal 1 meter), melakukan pemeriksaan suhu badan, membatasi usia pengunjung, menyediakan layanan penjualan tiket melalui daring, serta menyediakan hand sanitizer di semua area bioskop.
Terkait jumlah penonton dalam ruang bioskop, menetapkan jarak aman dan mengosongkan sebagian kursi di dalam bioskop.
Melalui rilis tertulisnya, Social Media & PR Specialist Cinepolis Cinemas Triska Sarwono mengatakan, sejak 4 November 2020 bioskopnya yang berada di 9 kota kembali beroperasi setelah selama beberapa bulan tutup.
“Diantaranya Blu Plaza Bekasi, Istana Plaza Bandung, Malang Townsquare, Lippo Plaza Jember, Lippo Plaza Kupang, Lippo Plaza Jambi, Palembang Icon, Botania Mall 2 Batam, dan Mataram Mall,” sebut Triska, Kamis (5/11/2020).
Nantinya pada pembukaan hari pertama itu, akan ditayangkan film BTS: Break the Silence yang akan tayang 5 November 2020.
Namun demikian, terkait protokol kesehatan Covid-19 yang wajib dilakukan, lanjut Triska, pihaknya menerapkan protokol pelayanan bagi para pengunjung saat berada di area bioskop.
“Sesuai peraturan pemerintah, kapasitas di dalam studio pun dibatasi hanya 50 persen. Namun, Cinépolis Cinemas berharap dapat memanfaatkan situasi ini sebaik-baiknya,” kata Triska.
Ia juga menambahkan, mewakili CEO Cinépolis Cinemas Indonesia Gerald Dibbayawan, pihaknya menghargai keputusan pemerintah yang mengizinkan bioskop kembali beroperasi.
“Kami yakin kota-kota lainnya juga dapat segera menyusul, dan sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan, Cinépolis Cinemas juga menerapkan 71 protokol pelayanan, yang bertujuan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Plt. Kepala Disparbud Jember Dannie Alcholin membenarkan tentang akan beroperasinya kembali sejumlah bioskop dan tempat hiburan lainnya.
Namun demikian Dannie menegaskan, jika nantinya ada mekanisme yang harus ditaati pemilik usaha tempat hiburan tentang prosedur Protokol Kesehatan covid-19.
“Dari sini (pemilik usaha) untuk izin ke Satgas Penanganan Covid-19 di Jember,” kata Dannie saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Perlunya dilakukan pengajuan izin tersebut, lanjut Daniie, karena dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 itu akan melakukan kroscek, dan harus ada unsur yang wajib dipenuhi oleh pemilik tempat usaha.
“Yakni harus disesuaikan dengan perkembangan fluktuasi PE (peta epidemilogi), apakah Jember ini termasuk zona merah, oranye, atau hijau. Ini yang harus dipertimbangkan, dan menunggu perkembangan penanganan penyebaran Covid-19 ini,” jelasnya.
Apakah nanti akan berkembang ke tempat hiburan lain, seperti halnya rumah karaoke, atau tempat hiburan yang lain untuk dapatnya menyusul bisa beroperasi. “Menunggu perkembangan dari flutuasi PE ini,” pungkasnya.