Diduga Jual Narkoba Buatan Sendiri, Pemuda di Mojokerto Ditangkap
MOJOKERTO, FaktualNews.co-Diduga sering bertransaksi narkoba, pemuda berinisial MAH asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ditangkap Polisi.
Petugas Polsek Mojosari menangkap yang bersangkutan pada Selasa (03/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah tempat di area stadion Gajah Mada Mojosari, Dusun Kemloko, Desa Jotangan Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Saat dilakukam pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu kemasan plastik klip dalam bungkus rokok, dan 1 unit Handphone.
Kemudian anggota reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mojosari, IPTU Agus Setiawan melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku Jalan Hamangkubuwono, Desa Seduri, Mojosari.
Di rumahnya, polisi menemukan barang bukti lain di sebuah kamar. Yakni, Daun Binahong, 1 gelas getah tanaman binahong, 1 buah kresek berwarna hitam berisi ammonium sulfat, 1 buah tas kresek bewarna hitam berisi pupuk urea.
Kemudian 1 buah cairan aseton, 1 buah kompor listrik warna merah, 1 buah adaptor berwarna biru , 1 buah kaca yang didalamnya berisi campuran getah (tanaman binahong ammonium sulfat, pupuk urea).
Ditambah 2 buah tabung kaca yang digunakan untuk penyulingan atas destilasi, 1 buah gelas kaca berisi air hasil penyulingan, dan 1 buah kristal.
Dari penangkapan dan penemuam barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Polsek Mojosari guna dilakukan proses penyelidikan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang menyebut tempat penangkapan pelaku diduga sering dilakukan transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan oleh Satnarkoba Polres Mojokerto ternyata benar, dan petugas berhasil mendapati Narkoba jenis sabu seberat 0.5 gram,” katanya saat Konferensi Pers, Kamis (05/11/2020).
Ia mejelaskan, dari pengakuan pelaku, ia mencoba membuat sabu dengan menggunakan beberapa bahan kimia.
“Polres Mojokerto akan berkordinasi dengan tim forensik laboratorium Polda Jatim untuk mengetahui apakah dari bahan yang diproses itu termasuk jenis narkoba. Kita akan melakukan pengembangan,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, MAH diduga telah melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1, subs pasal 113 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny (tengah) saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (05/11/2020)