FaktualNews.co

Empat Bocah Ingusan di Jombang Gilir Gadis Hingga Hamil 8 Bulan 

Peristiwa     Dibaca : 1442 kali Penulis:
Empat Bocah Ingusan di Jombang Gilir Gadis Hingga Hamil 8 Bulan 
Ilustrasi.
JOMBANG, FaktualNews.co – Empat remaja yang masih berusia di bawah umur di Jombang, Jawa Timur, ditangkap Polisi karena memaksa seorang gadis berhubungan intim hingga hamil 8 bulan, Kamis, (5/11/2020).

Keempatnya yakni, MH (16), IBT (16), DN (16) serta IF (17). Sedangkan korban berinisial IN (18). Baik korban maupun para pelaku merupakan warga satu desa di Kecamatam Bandar Kedungmulyo.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan fisik pada anaknya.

Setelah didesak, korban pun mengaku tengah hamil karena sebelumnya dipaksa berhubungan intim dengan keempat pelaku.

“Bulan Oktober kemarin kami mendapat laporan dari Keluarga korban. Korban mengaku hamil dan setelah diperiksakan ke bidan ternyata usia kandungannya sudah 8 bulan,” ujarnya.

Agus Setyani juga mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar satu tahun lalu. Saat itu, korban bertemu dengan tiga orang pelaku yakni MH, IBT dan IF. Korban lantas diajak ke rumah salah satu pelaku itu.

Disana, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri secara bergiliran.

Selang sekitar dua mingguan, korban diajak lagi oleh ketiga pelaku dan satu pelaku lainnya yakni DN.  Bahkan salah  yakni IF minum minuman keras di areal persawahan di desanya. Korban juga sempat dicekoki minuman keras oleh para pelaku hingga mabuk.

“Nah disitu setelah mereka (Korban dan Pelaku) mabuk, ketiga pelaku kembali menyetubuhi korban, sementara IF hanya melakukan pencabulan saja,”  imbuhnya.

Kepada Polisi korban juga mengaku  diancam oleh para pelaku agar tidak menceritakan apa yang dia alami kepada siapapun. “Korban sendiri takut sama orang tuanya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kini empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agus.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul