FaktualNews.co

Kesadaran Masyarakat Sidoarjo Terapkan Protokol Kesehatan Meningkat

Kesehatan     Dibaca : 765 kali Penulis:
Kesadaran Masyarakat Sidoarjo Terapkan Protokol Kesehatan Meningkat
FaktualNews.co/nanang
Ratusan pelanggar protokol kesehatan ketika menunggu giliran disidang.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Kesadaran masyarakat di Kabupaten Sidoarjo dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, melakukan prilaku hidup sehat, mulai memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak terus meningkat.

Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Widyantoro Basuki berdasarkan hasil evaluasi penegakan operasi yustisi prokes kepada perorangan maupun badan usaha yang digelar tim gabungan di seluruh kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

“Hasil razia selama dua minggu jumlah pelanggar prokes perorangan dan badan usaha yang tidak memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sebanyak 1.056 pelanggar,” ucap Wiwit, sapaan akrab Kasatpol PP Sidoarjo usai sidang tindak pidana ringan (tipiring) prokes di Gedung Indoor GOR Sidoarjo, Kamis (5/11/2020).

Wiwit mengungkapkan, angka pelanggar kali ini terbilang turun dibanding dua pekan sebelumnya. Ia menyebut, pada dua pekan sebelumnya pelanggar yang terjaring razia mencapai 800 pelanggar perminggunya dan bisa mencapai 1.600 lebih pelanggar selama dua pekan.

Padahal, lokasi dan titik razia yang digelar berbeda-beda, bahkan mulai menyisir ke perkampungan. “Tapi hasilnya sekarang turun. Ini artinya masyarakat maupun badan usaha sudah mulai sadar menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Meski demikian, Ia menegaskan bahwa tujuan razia prokes yang digelara tersebut bukanlah jumlah pelanggar yang dikejar, melainkan untuk meningkatkan kesadaran warga agar mematuhi prokes. “Itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Sementara, bagi pelanggar prokes yang terjaring razia harus ditilang dan disita KTP milik pelanggar tersebut. Baru setelah itu, mereka mengikuti sidang tipiring dan diputuskan oleh hakim denda yang harus dibayar.

“Rata-rata putusan dendanya Rp 100 ribu yang diputuskan dan harus dibayar pelanggar kepada kejaksaan. Denda yang dibayar baru setelah itu disetor ke kas daerah,” sebutnya.

Ingat Pesan Ibu

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah