FaktualNews.co

Kurir Sabu 28 Kg, Dua Warga Malaysia Divonis Seumur Hidup di PN Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 1009 kali Penulis:
Kurir Sabu 28 Kg, Dua Warga Malaysia Divonis Seumur Hidup di PN Sidoarjo
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Sidang vonis dua kurir sabu 28 Kg.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup, kepada dua kurir narkoba jaringan internasional, warga negara Malaysia, Lau Chu Hee (39), dan Chee Kim Tiong (40).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto, ketika membacakan amar putusan, yang dibacakan secara bergantian kepada Lau Chu Hee dan Chee Kim Tiong karena berkas terpisah (split), Rabu (4/11/2020).

Selain hukuman seumur hidup, kedua terdakwa yang terbukti membawa narkoba jenis sabu total seberat 28 Kg, masing-masing membawa sabu 14 kg yang dikemas dalam bungkus teh Cina itu juga dijatuhi hukuman tambahan denda sebesar Rp 1 miliar.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut keduanya, masing-masing hukuman selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Meski demikian, majelis berbeda pendapat dengan tuntutan yang dijatuhkan penuntut umum. Majelis menilai dari fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa kedua terdakwa sejak awal sudah mengetahui dan merencanakan pengiriman narkoba jenis sabu total sebesar 28 kg.

Faktanya, terdakwa Lau Chu Hee dan Chee Kim Tiong mengetahui bahwa narkoba jenis sabu yang dibawa dari Sarawak, Negara Malaysia menggunakan jalur darat hingga tiba Surabaya dan memutuskan menginap di salah satu hotel di Jalan Juanda Sidoarjo.

Berada di hotel itulah, keduanya membagi dua sabu seberat 28 kg dengan pembagian masing-masing seberat 14 Kg. Kedua terdakwa yang masing-masing membawa mobil Mitsubishi Strada itu lalu menaruh sabu yang dikemas teh cina itu di bawah tempat duduk mobil, hingga membagi tugas untuk mengirim barang tersebut dengan sistem ranjau.

Untuk terdakwa Chee Kim Tiong membawa mobil dan sabu seberat 14 Kg. Barang itu lalu dikirim dengan cara diranjau, ditaruh di warung kosong Jalan Juanda Sidoarjo. Saat menaruh barang itulah keberadaan terdakwa Chee Kim Tiong diendus petugsa Direktorat Narkoba Polda Jatim hingga akhirnya diamanakan.

Sedangkan, terdakwa Lau Chu Hee yang juga membawa mobil dan sabu seberat 14 Kg hanya selisih jam juga berhasil diamankan ketika berada di Jalan Perum Puri Surya Gedangan, Sidoarjo. Keduanya diamankan pada 16 Januari 2020 lalu, hanya selisih jam saja.

Dari fakta persidangan tersebut, kedua terdakwa enggan mengakui perbuatannya. Padahal, kedua terdakwa menerima uang saku masing-masing 8 ribu ringgit. Beda lagi dengan honor fee sukses sebesar 5 ribu ringgit jika barang tersebut terkirim.

Meski demikian atas putusan tersebut pihak JPU Kejari Sidoarjo menerima putusan tersebut. Sedangkan kedua terdakwa masih pikir-pikir apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul