RIYADH, FakatualNews.co – Arab Saudi berencana melonggarkan pembatasan yang diberlakukan pada pekerja asing dan mempermudah mereka untuk berganti majikan. Namun demikian, sistem kafala belum dihapus meski menuai desakan banyak pihak.
Dilansir Midle East Eye, Riyadh mengatakan proposal itu diperkenalkan sebagai langkah untuk membuat kerajaan Teluk kompetitif secara komersial dan meningkatkan daya tarik pasar tenaga kerja Saudi.
“Perubahan ini bukanlah perubahan kecil, ini sangat besar,” kata Sattam Alharbi, wakil menteri di Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial kepada Bloomberg.
“Kami bertujuan untuk mencapai lebih banyak inklusi bagi orang Saudi, menarik bakat, meningkatkan kondisi kerja, membuat pasar tenaga kerja Arab Saudi lebih dinamis dan produktif.”
Alharbi mengatakan perubahan utama yang akan diperkenalkan termasuk non-Saudi yang tidak lagi membutuhkan izin majikan mereka untuk berganti pekerjaan, bepergian ke luar negeri atau meninggalkan negara itu secara permanen.
Dia menambahkan bahwa majikan tidak akan dapat mengajukan tuntutan terhadap pekerja asing yang berhenti bekerja. Hanya saja dengan begitu kontrak kerjanya menjadi berakhir.
Reformasi terbaru ini akan dilaksanakan pada 14 Maret dan berlaku untuk pekerja di sektor swasta.
Jika diterapkan dengan benar, reformasi tersebut akan berdampak besar pada 10,5 juta pekerja asing yang merupakan sepertiga dari populasi kerajaan.
Sistem Kafala
Aturan baru tidak berlaku untuk 3,7 juta pekerja rumah tangga di Arab Saudi dan diatur, seperti pekerja asing lainnya, oleh sistem sponsor kafala.
Alharbi mengatakan aturan yang mengatur pekerja rumah tangga saat ini sedang ditinjau.
Sistem kafala mengikat pekerja migran dengan satu sponsor, yang izinnya mereka perlukan untuk berganti pekerjaan, membuka rekening bank, atau meninggalkan negara. Lebih dari 10 juta pekerja di Arab Saudi saat ini tunduk pada sistem tersebut.
Pekan lalu, sumber pemerintah yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada majalah keuangan Maaal bahwa Arab Saudi bermaksud untuk menghapus sistem kafala dan menggantinya dengan sistem kontrak baru.
Kritikus mengutuk sistem kafala, yang secara luas dikritik karena memungkinkan eksploitasi dan pelecehan, dan menempatkan pekerja dalam kondisi seperti budak.
Rothna Begum, peneliti senior hak perempuan untuk Human Rights Watch, mengatakan proposal baru itu gagal menghapus sistem kafala.
“Sementara kami menunggu detail lengkap dari reformasi, pengumuman bahwa pekerja migran akan dapat berpindah pekerjaan dan meninggalkan negara tanpa memerlukan persetujuan majikan adalah signifikan dan dapat meningkatkan kondisi hak-hak pekerja migran,” kata Begum kepada MEE.
“Ini bukan penghapusan penuh sistem kafala, karena majikan masih memiliki kekuasaan atas status hukum pekerja dan reformasi tersebut tidak mencakup pekerja rumah tangga migran yang merupakan pekerja paling rentan di negara ini.”
Negara-negara lain di kawasan itu, termasuk Lebanon dan Qatar, juga telah mengambil langkah serupa untuk memperkenalkan reformasi namun gagal menghapus sistem kafala.
Dampak apa pun dari aturan baru ini akan bergantung pada bagaimana aturan tersebut diterapkan oleh otoritas Saudi setempat.