Ujaran Kebencian Ulama, PN Pamekasan Vonis Dua Tahun 3 Bulan Penjara

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan, pelaku ujaran kebencian terhadap Pengasuh pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Kyai Muddatstsir Baddrudin.

Pimpinan sidang, hakim Sunarti menuturkan, terdakwa Ulfatus Zahro (Pemilik akun Facebook Suteki), terbukti bersalah telah melakukan ujaran kebencian terhadap Kyai Muddatstsir Baddrudin.

“Apa yang sudah dilakukan terdakwa di sosial media dalam hal ini Facebook sudah masuk kategori ujaran kebencian,” katanya.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim PN Pamekasan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ulfatus Zahro dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 3 Bulan penjara.

“Terdakwa berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Juta rupiah atau subsider kurungan penjara selama 2 Bulan,” kata Sunarti.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak semua pembelaan (pledoi), yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Proses sidang putusan ujaran kebencian terhadap Mustasyar PWNU Jawa Timur KH Muddatstsir Baddrudin dikawal oleh ratusan alumni dan simpatisan pondok pesantren Panyeppen Pamekasan.

Sementara perwakilan alumni, Khairul Kalam, mengatakan, atas vonis dan putusan majelis hakim tersebut, para alumni menerima dan mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim PN Pamekasan. Sebab, hal itu sesuai dengan tuntutan para alumni.

“Setiap sidang dari awal hingga akhir kami terus kawal. Dan hasilnya sesuai harapan,” tandasnya.