FaktualNews.co

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 698 kali Penulis:
Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk Polisi
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu-sabu.

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Polres Pamekasan berhasil membekuk dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah rumah di Desa Konang, Kecamatan Galis.

Kedua pelaku tersebut yakni, RH (45) dan H (35), warga Dusun Asemmanis, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (5/11/2020) sekira jam 17.15 WIB.

Dikatakannya, pelaku ditangkap karena diduga telah menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki Narkotika golongan I Jenis Sabu. “Saat pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan,” tuturnya, Jumat (06/11/2020).

Dari pelaku penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu poket plastik klip yang merupakan sisa narkotika dengan berat kotor -/+ 10,11 gram diatas meja tempat mereka duduk didalam kamar

“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Apip.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul