SITUBONDO, FaktualNews.co – Dinas sosial melakukan rapid test kepada dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diamankan di Shelter Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo, sebelum mengirimnya ke pusat pemulihan jiwa di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Kabupaten Situbondo Muhammad Syawal mengatakan, rapid test terhadap dua ODGJ itu untuk memastikan keduanya bebas dari virus corona atau Covid-19.
Alasannya, salah satu syarat untuk dikirim ke pusat pemulihan jiwa di Kabupaten Sidoarjo, dua ODGJ tersebut harus bebas dari Covid-19.
“Sehingga untuk memastikan kesehatan kedua ODGJ tersebut, kami mendatangkan petugas medis untuk melakukan rapid test terhadap dua ODGJ,” kata Muhammad Syawal, Jumat (6/11/2020).
Menurutnya, diakui ditengah pandemi Covid-19, pengiriman ODGJ memang diperketat dan harus melampirkan surat keterangan hasil rapid test, sebelum dikirim ke pusat pemulihan. Jiwa.
”Dengan harapan, para ODGJ yang dikirim ke pusat pemulihan jiwa itu, tidak berpotensi menularkan virus corona atau Covid-19,”bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Syawal itu menambahkan, salah satu dari dua ODGJ yang hendak dikirim ke pusat pemulihan jiwa di Kabupaten Sidoarjo, merupakan warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo.
“Pria bernama Nur Ari Afandi itu sudah sekitar 10 hari diamankan di Shelter Dinsos Situbondo, sedangkan satu ODGJ lagi belum jelas alamatnya,” ujar Syawal.
Syawal menegaskan, karena hasil rapid test terhadap dua ODGJ dinyatakan negatif, sehingga dengan hasil tersebut. “Dalam minggu ini, kami akan segera mengirim dua ODGJ ke pusat pemulihan jiwa di Kabupaten Sidoarjo,”imbuhnya.
Kemungkinan, kata Syawal, mereka berdua akan mendapat perawatan di Sidoarjo selama tiga sampai lima bulan. Kalau keadannya sudah benar-benar pulih, mereka akan dikembalikan ke keluarga masing-masing.