Polresta Malang Amankan 48 Kilogram Ganja dan Tiga Pengedar

MALANG, FaktualNews.co – Polres Kota Malang mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja.

“Berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya, Kamis (22/10/20) lalu pukul 20.30 WIB pihak kepolisian meringkus para tersangka di Jalan Simpang Akordion, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru. Kali ini kami berhasil menangkap tiga tersangka,” terang Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jumat (6/11/20).

Ketiga tersangka tersebut adalah AK (35) dan MAP (22) yang beralamatkan di Lowokwaru, serta UA (25) yang berdomisili di Karangploso.

“Dari ketiga tersangka ditemukan barang bukti yang pertama adalah 3 bungkus lakban coklat berisi ganja, kemudian 3 bungkus dengan lakban transparan berisi ganja, timbangan, handphone, dan lain-lain,” ujarnya.

Saat ini, total barang bukti yang sudah diamankan dari tersangka adalah sejumlah 48 kilogram ganja. Sementara barang bukti keseluruhan sebanyak 100 kilogram. Awalnya 100 kilogram ganja tersebut ditemukan dalam peti kayu dengan pemasarannya menggunakan sistem ranjau.

Lebih lanjut, Leo memaparkan bahwa sebanyak 38 kilogram ganja ditemukan dari EK dan LTF yang hingga saat ini masih menjadi DPO.

“Akibat perbuatannya ini, ketiga tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, untuk pidana paling sedikit denda 1 miliyar dan paling banyak 10 miliyar,” pungkasnya.

Diakhir kesempatan ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian khususnya Polresta Malang Kota dari Satresnarkoba akan terus berkomitmen untuk memerangi pengedar narkoba.

“Sekarang kita mencari yang kualitas peredaran besar, sehingga saya mengingatkan kepada teman-teman semua untuk jangan mencoba-coba, jangan salahkan kalau nantinya kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” tutupnya.