Kriminal

Rugi Bisnis Tembakau, Pria di Jember Ini Gadaikan Mobil Sewaan

JEMBER, FaktualNews.co-Wahid (52), warga asal Kecamatan Wuluhan, nekat menggadaikan dua mobil sewaan akibat rugi usaha tembakau. Dari pengakuannya, uang hasil menggadaikan mobil itu dipakai untuk mengembalikan modal usaha.

Pelaku ditangkap Resmob Polsek Balung, bersama dengan barang bukti dua mobil yang disewa pelaku.

Yakni grandmax jenis pick up berplat W 9756 NJ milik Nur Dayat, dan mobil sejenis berplat N 9109 YE milik Imam Marzuki yang keduanya warga Kecamatan Balung.

Dugaan kejahatan penggelapan mobil itu dilakukan di Dusun Karanganom, Desa Balung. Kini tersangka pelaku menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dalam kurun waktu 10 hari, para korban tidak mendapatkan pembayaran sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bahkan kami juga menerima laporan dari seorang pelapor di Polsek Wuluhan yang juga ditipu tersangka,” kata Kapolsek Balung AKP Sunarto, Jumat (6/11/2020).

Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa dua mobil Daihatsu Granmax.

Terungkap pelaku nekat menggadaikan dua mobil sewaannya itu, untuk mengembalikan modal usahanya yang rugi.

“Pelaku memiliki usaha tembakau, jadi nekat menggadaikan itu karena untuk mengembalikan modal usahanya,” kata pria yang juga Mantan Anggota Densus 88 ini.

Akibat perbuatannya itu pelaku terancam terjerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. “Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.