BANYUWANGI, FaktualNews.co-Berharap mendapatkan barang berharga, seorang maling di Banyuwangi hanya memperoleh beberapa lembar baju usai menyatroni kediaman mantan Ketua DPRD, KH Ahmad Wahyudi, di jalan Ikan Teri, Lingkungan Sutri, Kelurahan Sobo.
Kesialan maling ini makin bertambah ketika aksinya kepergok warga. Ia pun dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara menuturkan, identitas tersangka maling itu Rudi Listiyono (26), warga Dusun Kedesen, Desa Kradenan, Kaliwungu, Semarang, Jawa Tengah.
“Kejadiannya 4 November (2020) kemarin. Sekitar pukul 16.30 WIB,” ujar Arman, Jumat (6/11/2020).
Saat kepergok warga, tersangka maling itu, dikatakan Arman, tak melawan manakala disergap. Padahal yang bersangkutan membawa sebilah celurit.
Tersangka pelaku memulai ulahnya dengan mencongkel pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil dibuka, ia menuju ke lantai dua untuk mencari barang berharga pemilik rumah.
Menurut Arman, pelaku saat itu tidak menyadari jika rumah yang disatroninya merupakan kediaman mantan Ketua DPRD Banyuwangi.
“Kepada petugas tersangka mengaku tidak tahu jika rumah tersebut milik mantan Ketua DPRD,” lanjut Arman.
Lantaran tak juga mendapat barang-barang berharga. Pelaku terpaksa menyikat beberapa baju di rumah tersebut. Rencananya, pakaian curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku tak memiliki tempat tinggal di Banyuwangi. Jadi, hidupnya berpindah-pindah. Begitu melihat rumah kosong, langsung disatroni,” tandasnya.
Tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.