NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, menangkap pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jumat (06/11/2020). Tersangka ditangkap setelah tiga hari dilakukan pengintaian.
Tersangka yang merupakan seorang sopir berinisial DA (38) ini adalah warga Pulo Wonokromo Wetan, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. “Penangkapan dilakukan anggota di dalam sebuah rumah sekitar pukul 03.00 WIB pagi,” kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Roni Yunimantara.
Dijelaskan, sebelumnya penangkapan polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Ketika itu, tersangka sedang duduk di dalam salah satu rumah.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip diduga berisi sabu yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri. Selain itu ada sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu berada diatas meja di depan tersangka. Serta seperangkat alat hisap sabu berupa sebuah botol plastik bekas larutan penyegar yang dilubangi tutupnya serta diberi sedotan plastik. Serta sebuah handphone warna hitam.
“Tersangka mengaku mengantar sabu tersebut kepada temanya yang sekarang masih dalam pengejaran tim Rajawali-19,” ungkap Roni.
Kini tersangka beserta barangbukti diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses hokum lebih lanjut. “Setelah ditimbang, barang bukti sabu diketahui beratnya adalah 2,87 gram. Saat ini diamankan anggota untuk proses selanjutnya,” pungkas dia.