PASURUAN, FaktualNews.co – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pasuruan mengelar kegiatan fasilitasi stabilitas wilayah (Koordinasi Pemantauan Orang Asing) di Wilayah Kota Pasuruan, Kamis (5/11/2020).
Kegiatan ini dihadiri Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Perwakilan Komandan Kodim 0819 Pasuruan, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, camat, ketua RT, RW dan Karang Taruna se-Kota Pasuruan.
Plt. Kepala Bakesbangpol Kota Pasuruan, Imam Subekti, mengatakan, kegiatan pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan pemantauan orang asing. “Juga sebagai upaya mendukung terjaganya stabilitas wilayah di daerah,” paparnya.
Sementara itu, dalam pesan Pjs. Walikota Pasuruan yang dibacakan Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, menegaskan, dalam rangka terjaganya stabilitas wilayah yang kondusif, bagi pengembangan pariwisata, perdagangan, industri di wilayah Kota Pasuruan, diperlukan stabilitas politik, sosial, dan keamanan yang mantap dan dinamis.
“Yakni dengan meningkatkan koordinasi kewaspadaan terhadap munculnya potensi-potensi yang mengancam kesatuan bangsa dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah di Kota Pasuruan,” ungkapnya.
Kegiatan fasilitasi stabilitas wilayah di wilayah Kota Pasuruan Tahun 2020, lanjutnya, salah satu bagian penting sebagaimana pengambilan keputusan untuk penanganan mengenai keberadaan orang asing yang berada di wilayah Kota Pasuruan.
“Kegiatan fasilitasi pemantau orang asing merupakan bagian dari komunikasi dan sinergitas seluruh aparatur daerah elemen masyarakat, untuk memaksimalkan pengawasan pemantauan terhadap keberadaan orang asing,” paparnya.
Dengan didukung Tim koordinasi Pemantauan terhadap orang asing di daerah, tentunya dalam rangka kesuksesan Pilkada serentak Tahun 2020 termasuk Kota Pasuruan, diharapkan dapat mengantisipasi dan melakukan tindakan secara nyata dan efisien terhadap situasi yang berkembang tentang keberadaan orang asing di wilayah Kota Pasuruan.
Sebagaimana ketahui bahwa permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasu masyarakat asing di daerah, dalam pasal 5 menyatakan bahwa pemantauan dilakukan melalui penelitian kelengkapan dokumen.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa RT dan RW yang mengetahui dan mengawasi kondisi warganya di wilayahnya.
“Diharapkan RT/RW dapat memberikan laporan jika ada kejadian di wilayahnya serta pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing tidak hanya penelitian kelengkapan dokumen namun juga melalui tindakan lapangan,” pungkas Kokoh.