FaktualNews.co

Mengenal Lebih Jauh Seberapa Besar Kekuasaan Presiden di Amerika Serikat

Politik     Dibaca : 678 kali Penulis:
Mengenal Lebih Jauh Seberapa Besar Kekuasaan Presiden di Amerika Serikat
FaktualNews.co/Istimewa
Gedung Putih (Official White House Photo by Joyce N. Boghosian)

SURABAYA, FaktualNews.co – Tak seperti di Indonesia yang presidennya dipilih untuk masa jabatn 5 tahun, masa jababatan presiden di Amerika hanya 4 tahun. Aturan tambahannya sama dengan Indonesia, bisa dipilih kembali hanya untuk masa jabatan kedua.

Lalu seberapa besar kekuasaan presiden Amerika yang memegang kendali eksekutif federal yang mempekerjakan sekitar 4 juta orang tersebut? Berikut ini ulasan menarik ditulis Uta Steinwehr yang dilansir DW Indonesia.

Apa Kata Konstitusi AS?

Seorang presiden dipilih untuk masa jabatan 4 tahun, dengan batas maksimum dua masa jabatan. Presiden menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, memegang kendali eksekutif federal yang mempekerjakan sekitar 4 juta orang (termasuk personel militer).

Ia juga bertanggung jawab menerapkan undang-undang yang telah disetujui oleh Kongres dan menjabat sebagai diplomat tertinggi AS.

Berfungsi sebagai pemeriksa dan penyeimbang

Tiga cabang pemerintahan, eksekutif, yudikatif, dan legislatif, adalah pembuat keputusan bersama yang saling membatasi kekuasaan. Presiden dapat memaafkan seseorang dan menunjuk hakim federal, tetapi butuh persetujuan Senat untuk mengonfirmasi keputusan ini.

Presiden, dengan persetujuan Senat, juga dapat menunjuk anggota kabinet dan duta besar. Ini salah satu cara legislatif mengontrol eksekutif.

Kekuatan ‘State of the Union’

Presiden diminta untuk secara berkala menginformasikan kongres tentang keadaan negara – persyaratan ini telah berkembang menjadi pidato tahunan “Negara Persatuan”.

Meski tidak dapat memperkenalkan RUU legislatif, presiden dapat mendiskusikan topik dan inisiatif yang ia inginkan. Ini adalah cara untuk menempatkan Kongres untuk bertindak di bawah tekanan publik.

Punya hak veto terhadap RUU

Presiden dapat memveto rancangan undang-undang dengan mengirimkannya kembali ke Kongres tanpa menandatanganinya. Tapi veto ini dapat dibatalkan dengan mayoritas dua pertiga di kedua kamar Kongres yakni di DPR dan Senat.

Menurut Senat, hanya sekitar tujuh persen atau 111 dari 1.516 veto presiden yang berhasil diubah kembali.

Wilayah kekuasaan yang dinilai abu-abu

Konstitusi dan keputusan MA tidak sepenuhnya menentukan seberapa besar kekuasaan yang dimiliki presiden.

Ada satu ciri khas yang dikenal sebagai “veto saku” memungkinkan presiden untuk dengan mudah memasukkan RUU yang dikirim kepada mereka oleh Kongres “ke dalam saku,” dan mencegahnya berlaku. Kongres tidak dapat membatalkan veto jenis ini. Trik ini telah digunakan lebih dari 1.000 kali.

Perintahnya berkekuatan hukum

Presiden dapat memerintahkan pegawai pemerintah untuk laksanakan tugas dengan cara dan untuk tujuan tertentu. Perintah eksekutif ini berkekuatan hukum; dan tidak butuh persetujuan lain. Tapi bukan berarti presiden bisa seenaknya.

Pengadilan bisa membatalkan perintah itu, atau Kongres dapat memberlakukan UU yang menentangnya. Lagi pula, presiden selanjutnya juga bisa langsung mencabutnya.

Mengesampingkan Kongres

Presiden dapat merundingkan perjanjian dengan lembaga pemerintah lain, tetapi perjanjian ini perlu disetujui oleh mayoritas dua pertiga Senat. Presiden dapat melewati proses ini dengan mengeluarkan “perjanjian eksekutif” yang tidak memerlukan persetujuan Kongres.

Ini berlaku selama Kongres tidak mengajukan keberatan atau mengesahkan undang-undang yang membatalkan perjanjian tersebut.

Mengontrol posisi pasukan militer

Presiden adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata AS, tetapi pernyataan deklarasi perang ada di tangan Kongres. Presiden dapat melibatkan pasukan dalam konflik bersenjata tanpa persetujuan Kongres, namun aturan ini masih agak kabur.

Misalnya, saat Kongres melihat keterlibatan AS dalam Perang Vietnam sebagai tindakan yang terlalu jauh, Kongres dapat membatasinya lewat UU.

Tidak punya kekuasaan tanpa batas

Jika seorang presiden menyalahgunakan jabatannya atau melakukan kejahatan, Dewan Perwakilan Rakyat dapat memulai proses pemakzulan. Ini telah terjadi tiga kali sepanjang sejarah Amerika, tetapi pada akhirnya tidak ada yang dihukum.

Kongres memiliki kartu as di tanggannya karena mereka bertanggung jawab dalam menyetujui anggaran, dan dapat memotong arus kas negara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Sumber
DW Indonesia