FaktualNews.co

Terlelap di Kursi Penumpang, Tukang Becak di Jombang Ini Tetap Bermasker

Kesehatan     Dibaca : 1272 kali Penulis:
Terlelap di Kursi Penumpang, Tukang Becak di Jombang Ini Tetap Bermasker
FaktualNews.co/muji lestari
Sajilan, abang becak asal Desa Pandanwangi, Diwek, Jombang, tertidur di atas kursi penumpang becaknya dengan tetap bermasker.

JOMBANG, FaktualNews.co-Sanksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Jombang bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) serta mulai tumbuhnya kesadaran dalam mencegah penyebaran Covid-19), membuat warga kian terbiasa menerapkan perilaku 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun).

Berdasarkan pantauan, di beberapa jalan utama Kota Jombang, sudah jarang sekali ditemui pengguna jalan yang tak mengunakan masker.

Bahkan secara tak sengaja, FaktualNews.co, mendapati seorang tukang becak tertidur pulas di atas kursi penumpang becaknya masih memakai masker, di Jalan Wahid Hasyim, persis di depan Kantor Pengadilan Negeri Jombang.

Meski yang dipakai tukang becak ini adalah masker jenis skuba, setidaknya, tukang becak bernama Sajilan, warga Dusun Butuh Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek itu merupakan contoh baik akan pentingnya melindungi diri dan orang lain dari bahaya virus corona.

Beberapa menit, Sajilan masih tidak sadar dan terlelap dalam kantuknya, ketika FaktualNews.co berusaha mendekat. Masker berwarna merah itu masih nampak menutupi mulut dan hidungnya.

Sedangkan tubuh pria setengah baya itu rebah dan bersandar pada pegangan sebelah kanan tempat duduk penumpangnya di becak miliknya.

Informasinya, Sajilan sedang menunggu seorang pegawai Kantor PN yang jadi langganan antar jemput jasa angkutan becaknya.

“Bapak ini menunggu salah satu pegawai PN, sudah langganan setiap pagi dan sore. Dia selalu menunggu kepulangan pegawai PN tersebut,” ujar salah satu pegawai PN Jombang.

Diberitakan, Pemkab Jombang bakal memberikan sanksi berupa denda uang sebesar Rp 100 ribu dan hukuman sosial bagi mereka yang tak memakai masker.

Pemberian sanksi itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pegakan hukum protokol kesehata sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Regulasi yang ditetapkan pada 8 September lalu ini di antaranya mewajibkan masyarakat di Jombang memakai masker. Jika tidak, maka mereka akan dikenakan denda Rp 100 ribu atau sanski sosial, yakni bersih-bersih.

Bahkan, dalam kurun waktu dua minggu operasi yustisi, sudah tercatat 100 lebih pelanggar prokes dengan nilai denda total Rp 7 juta lebih, yang masuk ke kas daerah setempat.

#Ingat Pesan Ibu

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah