JEMBER, FaktualNews.co-Ada hal baru dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. Yakni setelah menentukan hak pilihnya atau mencoblos, pemilih tidak lagi mencelupkan jari pada tinta saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Nantinya tinta tersebut akan diteteskan ke salah satu ujung jari, sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada serentak.
Komisioner KPU Jember Bagian Parmas dan SDM Andi Wasis mengatakan, penerapan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 harus dilakukan, namun tanpa mengurangi esensi dari pelaksanaan pilkada itu sendiri.
“Salah satunya, sebagai penanda sudah menentukan hak pilihnya di TPS. Untuk pencelupan jari ke tinta ditiadakan. Tetapi diganti teknisnya dengan tinta itu diteteskan pada salah satu ujung jari,” kata Andi saat dikonfirmasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Sabtu (7/11/2020).
Metode atau teknis ini ditetapkan untuk meminimalkan kontak dan mengantisipasi tinta sebagai media penyebaran Covid-19.
“Hal ini juga masuk dalam salah satu dari 12 protokol pencegahan Covid-19 yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum dalam Pilkada 2020,” katanya.
Namun demikian, kata Andi, meski proses pencelupan jari pemilih ke tinta selepas dari TPS ditiadakan.
“KPU tetap memberikan tanda bagi warga yang sudah menyalurkan hak pilih. Jadi tentunya tidak sampai menyebabkan adanya persoalan dalam pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.
Andi menambahkan, upaya KPU untuk mencegah penyebaran covid-19 lainnya, salah satu diantaranya juga akan memberikan sarung tangan plastik saat ke bilik suara.
“Agar saat proses mencoblos dibilik suara tidak bersentuhan langsung dengan paku pencoblos surat suara,” katanya.
Selain itu, juga ada protokol lainnya yang akan disosialisasikan lebih lanjut. “Juga akan disampaikan kepada warga saat pelaksanaan pemilu yang dijelaskan nantinya PPS,” pungkasnya.