Hukum

Dugaan Penipuan Uang Nasabah Rp 8 M, BRI Pamekasan Pasrahkan Putusan Hakim

PAMEKASAN, FaktualNews.co-Bank BRI Pamekasan belum bisa mengambil tindakan terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Mohammad Lukman Anizar, mantan karyawan yang merugikan nasabah hingga Rp 8 miliar.

Kuasa Hukum dari BRI Pamekasan, Marsuto Alfianto mengatakan Bank BRI Cabang Pamekasan sepenuhnya memasrahkan terhadap keputusan hakim dalam sidang perka penipuan tersebut. Sebab, diakunya kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib.

Alfian, sapaan akrabnya, menjelaskan, apabila BRI secara koorporasi terbukti dan hakim menyatakan BRI salah, maka BRI siap bertanggungjawab atas tuntutan nasabah. Baik itu berkaitan dengan urusan pidana atau perdata.

“Tergantung putusan hakim. Jika misalnya BRI dianggap salah, BRI secara koorporasi tanggungjawab. baik urusan pidana dan perdata,” katanya di kantor BRI Pamekasan, Senin, (09/11/2020).

Dikatakannya, Alfian sebagai kuasa hukum hanya sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani polres Pamekasan, ia tidak terlalu masuk terkait kasus antara terduga pelaku penipuan (Anis) dan dengan BRI Pamekasan.

“Saya sebagai kuasa hukum hanya hadir dan memberikan saksi dalam perkara yang ditangani Polres Pamekasan,” ujarnya.

Disebutkannya, saksi tersebut berkaitan dengan laporan dan aduan masyarakat (dumas) nasabah BRI atas tindak pidana yang dilakukan Anis dan laporan yang dilakukan BRI Pamekasan.

“Terkait yang lain-lainnya saya tidak ikut-ikutan. Saya sebagai aksi dari BRI di Mapolres Pamekasan,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Ratusan masyarakat dari keluarga korban melakukan aksi demonstrasi ke kantor Cabang BRI Pamekasan jalan Jokotole Pamekasan. Senin (09/11/2020). Massa tetap menduduki depan kantor BRI sembari orasi bergantian.