PASURUAN, FaktualNews.co-Polisi menangkap tiga pemuda asal Kota Pasuruan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Heru Prasetyo (38), asal Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, setelah mereka berpesta minuman keras (miras), di salah satu rumah temannya.
Ketiga pelaku berasal dari Kabupaten Pasuruan, yakni, S (16), warga Kecamatan Winongan, MAM (16), warga Kecamatan Winongan dan MSH (17), warga Kecamatan Pasrepan. Dari ulah ketiganya, polisi mengamankan satu buah golok untuk menganiaya korban.
“Mereka diamankan di rumahnya masing masing tak lama setelah korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Purworejo. Saat ini ketiganya sudah kami amankan di Mapolres Pasuruan Kota,” papar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endi Purwanto, saat dihubungi, Senin (9/11/2020).
Endi mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari (8/11/2020) sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya, pada Sabtu malam (7/11/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, ketiga pelaku berangkat bersama-sama dari Kecamatan Winongan menuju Pelabuhan Pasuruan dengan menggunakan dua unit motor.
Sesampainya di Pelabuhan, mereka menenggak miras. Selanjutnya sekira jam 02.00 WIB ketiga terduga pelaku menuju ke stadion.
Namun sesampainya di selatan perempatan Jalan Balaikota Kota Pasuruan, ketiganya sempat terlibat tawuran dengan beberapa pengendara sepeda motor Kota Pasuruan.
Selanjutnya salah satu tersangka, S mengeluarkan parang sehingga para pengendara sepeda motor tersebut langsung melarikan diri.
Namun S sempat membacok jok motor Mio milik salah satu pengendara yang melarikan diri. Ia juga mengambil helm merek KYT milik salah pemuda yang mengendarai Ninja warna hijau.
Kemudian ketiga pelaku ini selanjutnya menuju Jalan Panglima Sudirman untuk melihat balap liar. Dan sekitar pukul 03.00 WIB, ketiga pelaku berniat pulang dengan melintasi perempatan Ketepeng.
Namun pemilik motor Ninja, Anang Wahyudi menghentikan ketiganya untuk mengklarifikasi sehubungan dengan adanya kejadian tawuran tersebut.
Namun salah seorang pelaku S malah mengeluarkan parang, sehinga ia pun lari ke arah Warung Lalapan milik Bu Nur. Namun ketiganya tetap mengejar ke arah warung.
Selanjutnya pemilik warung, Heru Prasetyo yang mengetahui keributan tersebut mencoba menghalaunya.
Karena ia melihat ada salah satu pelaku membawa parang, korban pun langsung ikut mengeluarkan parang untuk membela diri. Namun S langsung menyabetkan parang ke arah korban sebanyak dua kali.
Heru lantas mencoba menangkis sehingga mengenai pergelangan tangan kanan. Selanjutnya para terduga pelaku melarikan diri.
Heru pun langsung dibawa ke RSUD dr R Soedarsono, ia mengalami luka dengan jahitan sebanyak empat sentimeter karena perbuatan S.
“Ketiganya mengaku tidak kenal dengan korban. Mereka mengaku refleks melakukan aksi tersebut karena tidak sadar akibat pengaruh miras. Ketiganya terancam pasal 351 tentang penganiayaan. Ancaman bisa 10 tahun penjara,” imbuh Endi.