NGANUK, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Kota Nganjuk menangkap seorang terduga kasus sabu-sabu berinisial RY (28) warga Desa Kedungdowo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Minggu (08/11/2020) malam.
“Tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Iptu Roni Yunimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Senin (09/11/2020).
Roni menjelaskan, sebelumnya rumah RY dicurigai sering ditempati untuk transaksi dan pesta sabu-sabu. Informasi itu menguat setelah petugas melakukan penyelidikan. Setelah itu, bersama Ketua RT setempat, polisi menggerebek rumah RY.
Hasilnya, di rumah RY ditemukan barang bukti berupa peralatan isap dan 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,28 gram, 0,22 gram, dan 0,36 gram.
“Barang bukti yang diamankan, tiga paket sabu-sabu, alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek gas warna hijau, buku tabungan, kartu ATM, dan sebuah ponsel, ungkap Roni.
RY dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.