Kriminal

Dua Tersangka Pembunuhan Sadis di Situbondo Terancam Pidana Seumur Hidup

SITUBONDO, FaktualNews.co-Dua tersangka pelaku pembunuh atas Eko Prayitno (67), warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, terancam hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, kedua pelaku tersebut merencanakan pembunuhan terhadap korban yang akrab dipanggil Minshong.

Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, motif pembunuhan disebabkan kedua pelaku sakit hati, karena korban tidak menepati janji memberkan imbalan uang kepada dua pelaku.

“Korban tidak menepati janjinya, sehingga kedua pelaku merencanakan untuk membunuh korban di rumah adiknya di Desa Curahkalak. Bahkan, kedua pelaku sudah menyiapkan senjata tajam (sajam) jenis pisau,” ujar Kapolres AKBP Achmad Imam Rifai, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, karena kedua tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban, dengan latar belakang perilaku seks menyimpang korban, pihaknya akan menjerat kedua pelaku pasal 340 juncto 338 KHUP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, dan hukuman minimal 20 tahun penjara,” bebernya.

AKBP Achmad Imam Rifai menambahkan, dalam kasus pembunuhan terhadap korban Eko Prayitno, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua pisau yang digunakan untuk membunuh korban, dan barang bukti dua pasang sarung tangan, yang juga digunakan kedua pelaku.

“Dua pelaku pembunuhan yang terancam hukuman maksimal seumur hidup, Jayus dan Nurul, merupakan tetangga korban,” pungkasnya.