JOMBANG, FaktualNews.co – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto memastikan bahwa tidak adanya pungutan dalam program BSPS (Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya). Program BSPS merupakan bantuan swadaya dengan nominal bantuan Rp 17,5 juta untuk setiap penerima.
Demikian dikatakan Heru Widjajanto menjawab pertanyaan FaktualNews.co, Selasa (11/11/2020) terkait keluhan sejumlah warga penerima bantuan BSPS di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Sebelumnya mereka mengeluh karena diminta membayar uang Rp 2 juta bahkan lebih kepada oknum petugas, sebagai syarat agar bantuan rumah yang mereka dapatkan bisa berdiri.
Menurut Heru Widjajanto, warga penerima masing-masing mendapat bantuan berupa material bangunan dan tukang untuk mengerjakan rumah dengan kisaran ukuran 36 meter persegi.
Nah yang terjadi di Jombang, Heru menegaskan, hampir semua penerima bantuan itu memiliki luasan bangunan yang lebih dari ketentuan. Sehingga secara otomatis, besaran bantuan tak memenuhi dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang dibuat, sehingga harus membutuhkan biaya yang tak sedikit.
“Bantuan swadaya ini tentu akan dikembalikan kepada penerimanya. Standart minimal bangunanya ini 6×6 meter atau 36 meter persegi. Tapi Kenyataannya lebih dari itu, ada yang 5×8 meter, ada yang 8×8 meter bahkan ada yang 10×16 meter. Otomatis biayanya banyak dan kekurangan ini yang ditutup oleh penerima bantuan,” kata Heru.
“Seperti yang terjadi di Sidomulyo itu, mereka nitip kepada petugas untuk belanja,” tambahnya.
Di Kabupaten Jombang, tahun ini tercatat 1960 kepala keluarga (KK) yang tercatat dalam program bedah rumah BSPS. Jumlah itu tersebar di seluruh kecamatan.
Heru juga menekankan kepada semua pihak yang terkait dalam program ini agar tak main-main, karena program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal layak.
Heru menuturkan, bantuan BSPS ini dikucurkan kepada rekening masing-masing penerima yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh petugas pendamping di lapangan. Sesuai ketentuan di dalam RAB, penerima bantuan bisa menunjuk toko bangunan mana yang bisa menyuplai material bangunan yang dibutuhkan.
“Tapi untuk mempermudah pengawasan biasanya disepakati di desa, toko mana yamg ditunjuk,” ungkapnya.
Mengenai mahalnya harga material bangunan dari harga pasaran yang juga dikeluhkan masyarakat, menurut Heru, juga tak disarankan. Dia pun memastikan agar harga bahan bangunan ini sesuai dengan patokan harga yang diperboleh pemerintah.
“Kalau seperti paving itu kan bervariasi, ada klasifikasi kualitasnya juga. Harusnya sesuai ketentuan harga yang dipatok pemerintah, kalau lebih kami tidak merekomendasikan,” tandasnya.