Kebakaran 4 Ruko Pasar Larangan Sidoarjo Akibatkan Kerugian Sekitar Rp 536 Juta
SIDOARJO, FaktualNews.co-Kerugian akibat kebakaran 4 ruko di Pasar Tradisional Larangan Sidoarjo, Selasa (10/11/2020), ditaksir mencapai Rp 536 juta.
Keempat ruko itu Toko Cahaya Abadi, Toko Emas Kentjana, Toko Emas Gajah dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swamitra.
Rinciannya, dua toko Cahaya Abadi milik Yudi Santoso Limanto kerugian Rp 500 juta. Toko emas Kentjana milik Ida Kristiana kerugian sekitar Rp 20 juta, toko emas Gajah milik Efendi Budi Prayitno kerugian sekitar Rp 10 juta.
Sedangkan KSP Swamitra milik Rudi Iswono mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. “Untuk korban nihil. Namun kerugian total mencapai Rp 536 juta,” kata Kapolsek Candi AKP Yulie Khrisna.
Yulie Khrisna menambahkan, kebakaran itu pertama kali di ketahui oleh Abdul Rahman Heri, salah satu karyawan yang tengah mencium bau asap saat membersihkan lantai dasar sekitar pukul 10.20 WIB.
Abdul kemudian naik ke lantai atas dan mendapati kobaran api yang membakar kardus dan barang-barang yang ada di gudang tersebut. “Sempat coba dipadamkan dengan peralatan seadanya, tapi tidak berhasil,” terangnya.
Sementara karyawan lain melaporkan ke kantor Dinas Pasar untuk memanggil Petugas Memadam Kebakaran (PMK).
Tak lama berselang dua unit mobil PMK dari PT Ecco tiba di lokasi, disusul PMK lain di Kabupaten Sidoarjo. “Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.00 WIB,” pungkas Yulie.